bakabar.com, KOTABARU - Setelah beberapa hari dikejar, seorang pelaku di balik kasus pembuangan bayi laki-laki di Pulau Kerasian, Pulau Laut Selatan, Kotabaru, berhasil diringkus tim gabungan.
Sosok yang disebut-sebut sebagai kekasih gelap ibu dari si bayi tersebut berinisial MR. Pria berusia 37 tahun ini tercatat sebagai warga Desa Teluk Kemuning di Kecamatan Pulau Laut Laut Kepulauan.
Pelaku diringkus tim gabungan yang terdiri dari Polsek Pulau Laut Selatan, Pulau Laut Barat, Polsek Pulau Laut Tengah, dan disokong Macan Bamega Satreskrim Polres Kotabaru, Senin (21/11).
"Pelaku diamankan sekitar pukul 23.00 Wita di Desa Tata Mekar Pulau Laut Barat," papar Kapolres Kotabaru AKBP HM Gafur Aditya Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, Selasa (22/11).
Dengan demikian, semua pelaku yang terkait kasus pembuangan bayi di kolong sebuah toilet umum Pulau Kerasian, Senin (7/11), sudah berhasil diamankan. Sebelumnya polisi telah mengamankan pembuang sekaligus ibu si bayi berinisial LA (22), Rabu (9/11).
Baca Juga: Ditangkap! Wanita Muda Pembuang Bayi di Kolong Toilet Pulau Kerasian Kotabaru
Baca Juga: Geger! Ditemukan Jasad Bayi di Pulau Kerasian Kotabaru
"Dari hasil interogasi, pelaku MR mengakui telah menjalin asmara dengan LA dan bahkan pernah berhubungan badan. Sebelum membuang bayi dari hubungan terlarang mereka, pelaku juga mengetahui LA hamil sejak kandungan berusia 4 bulan," jelas Abdul Jalil.
Awalnya MR meminta LA menceritakan kehamilan itu kepada orang tuanya. Namun berdasarkan pengakuan MR, LA menolak mengabarkan telah berbadan dua lantaran malu.
"Beberapa bulan berselang, MR mendapatkan informasi soal temuan bayi di kolong toilet umum melalui media sosial. Lantaran curiga dan penasaran, pelaku berinisiatif menghubungi LA," beber Jalil.
"Namun LA tidak mengakui bayi tersebut sebagai anaknya. Setelah mendapatkan jawaban langsung, MR tidak lagi menghubungi sampai akirnya LA diamankan," tandas Jalil.
Diketahui bayi laki-laki yang dibuang LA ditemukan warga dalam kondisi sudah meninggal. Diperkirakan berusia 6 sampai 7 bulan, bayi ini ditemukan dalam kondisi tanpa pembungkus dengan tali pusar sudah terpotong.