bakabar.com, PELAIHARI – Penyelidikan perambahan hutan lindung di Sungai Riam, dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut.
Terdapat sejumlah pertimbangan yang membuat penyidikan dihentikan. Salah satunya pendapat ahli dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa waktu, termasuk meminta pendapat, tak ditemukan bukti cukup yang mengarah kepada tindak pidana korupsi,” papar Kajari Tala, Ramadani, Senin (29/8).
Dalam proses penyelidikan, Kejari Tanah Laut telah memeriksa banyak pihak yang terlibat. Sedangkan lahan hutan lindung yang diperiksa kurang lebih 35 hektar.
“Terdapat 29 saksi yang sudah dimintai keterangan, termasuk ahli pidana, serta melakukan diskusi dengan ahli kerugian negara,” jelas Ramadani.
Kemudian ditemukan aksi penerbitan sporadik oleh mantan Kepala Desa Sungai Riam yang mengatasnamakan masyarakat, atau bukan produk Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Terdapat transaksi pembelian lahan senilai Rp380 juta. Berdasarkan penjelasan BPKP, tidak ditemukan kerugian negara dalam transaksi pembelian lahan tersebut,” beber Ramadani.
Sebaliknya pihak yang dirugikan adalah si pembeli lahan. Ironisnya berdasarkan keterangan sejumlah saksi, si pembeli tak mengetahui lahan itu sebagian masuk hutan lindung.
“Agar tak lagi terjadi penyalahgunaan, sporadik di area hutan lindung sudah dicabut. Sedangkan tanah dikembalikan ke Pemerintah Desa Sungai Riam,” tandas Ramadani.