Tak Berkategori

Kejari Tala Selesaikan Piutang Uang Pengganti Terpidana Bainudin

apahabar.com, PELAIHARI – Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut (Kejari Tala) Ramadani mengatakan, Kejaksaan Negeri Tanah Laut,…

Featured-Image
Kejari Tala jumpa pers penyelesaian perkara penagihan piutang uang pengganti terpidana atas nama Bainudin bin M Thalib sebesar Rp5 juta. Foto-Ali Candra

bakabar.com, PELAIHARI – Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut (Kejari Tala) Ramadani mengatakan, Kejaksaan Negeri Tanah Laut, telah menyelesaikan penagihan piutang uang pengganti terpidana atas nama Bainudin bin M Thalib sebesar Rp5 juta.

“Bainudin dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Ramadani, kepada sejumlah wartawan, Rabu (9/2).

Menurut dia, sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin No.156/Pid/98/PT Banjarmasin dengan amar putusan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5 juta.

“Terhadap kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut telah disetorkan ke kas negara pada 11 Oktober 2021,” terangnya.

Lebih lanjut dia mengemukakan, kasus putusan tersebut sejak tahun 1998, namun baru dibayarkan tahun 2021 ke kas negara.

Pada kesempatan itu, Ramadani juga menginformasikan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019, Selasa (8/2).

Saksi yang diperiksa, sebut dia, IWSJ selaku Direktur PT BRI Danareksa Sekuritas, diperiksa terkait dengan transaksi saham SIAP.

Pemeriksaan saksi, papar dia, dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT ASABRI (Persero).

Pemeriksaan saksi, ungkap dia, dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

Ia bilang, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-2021.

Kemudian, dia juga menginformasikan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013 hingga 2019.



Komentar
Banner
Banner