bakabar.com, TANJUNG – Mantan kepala desa Tamiyang, Kecamatan Tanta, berinisial AL ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tabalong atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana desa (DD) tahun anggaran 2020.
Selain AL, Kejari Tabalong juga menetapkan pelaku lain perempuan berinisial AN yang menjabat Kasi Kesra Desa Tamiyang.
“AN dan AL kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Kajari Tabalong, surat penetapan tersangkanya kita teruskan kepada keduanya masing-masing tanggal 30 dan 31 Maret,” kata Kajari Tabalong M Ridosan, melalui Kasi Intelijen Amanda Adelina dan Kasi Pidsus Jhonson Tambunan, kepada sejumlah wartawan di kantor Kejari setempat, Rabu (6/4).
Amanda menjelaskan, total kerugian negara dari beberapa program kegiatan dan fisik yang tidak dilaksanakan dari pengelolaan anggaran DD 2020 diperkirakan sebesar Rp 240 juta.
Dugaan korupsi ini mereka lakukan berawal dari adanya temuan Inspektorat Tabalong di desa tersebut sebesar Rp 83 juta termasuk pajak di tahun 2020.
Untuk menutupi temuan tersebut, kemudian dilakukan pencairan pembelian mobil pikap sebesar Rp 160 juta.
“Uang tersebut digunakan untuk menutupi temuan Inspektorat, sehingga anggaran untuk mobil pikap dan mobilnya sendiri tidak ada sampai saat ini,” beber Amanda.
Amanda mengimbau kepada pemerintah daerah pada saat ada pencalonan kades agar hendaknya menginformasikan kepada pihaknya untuk dicari tahu apakah para calon apakah terlibat korupsi atau sedang menjalani proses penyelidikan dan penyidikan.
“Sehingga hal seperti ini tidak terulang lagi di tahun-tahun akan datang,” pungkasnya.
Sementara itu Kasi Pidsus, Jhonson Tambunan, menjelaskan meski pihaknya telah menetapkan keduanya sebagai tersangka, namun mereka tidak melakukan penahanan.
“Kami akan melihat kemungkinan-kemungkinan ke depan karena hingga saat ini proses penyidikan masih berjalan, sedangkan dalam melakukan penahanan kita mempunyai batas waktu,” terangnya.
“Kedua tersangka juga koperatif selalu datang saat kita panggil, selain itu tersangka AN sedang hamil 6 bulan dan AL terpilih dan menjabat salah satu kepala desa di wilayah Kecamatan Bintang Ara, Tabalong,” sambung Jhonson.
Dalam perkara ini Kejari Tabalong menyita barang bukti berupa sejumlah dokumen dan uang Rp50 juta.
“Uang kami sita dari uang muka pembelian pikap, yang mana menurut kami tidak pakai uang muka melainkan telah lunas dari anggaran Rp 160 juta tersebut,” beber Jhonson.
Jhonson menjelaskan, sebelumnya Kejari Tabalong sudah memeriksa beberapa saksi dan menyita barang bukti berupa dokumen, dan pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan terhadap eks kepala desa dan anak buahnya beberapa kali sebagai saksi.
“Berdasarkan pemeriksaan mereka sebagai saksi itulah dan dengan dua alat bukti yang sah maka kita menetapkan keduanya sebagai tersangka,” pungkasnya.