bakabar.com, MARTAPURA - Dugaan korupsi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 4 Banjar Program Keagamaan (PK) mengemuka setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar melakukan sejumlah penyelidikan.
Kepala Kejari Banjar, Muhammad Bardan, mengatakan dugaan korupsi tersebut yakni penyimpanan dana atau insentif siswa berbakat yang disalurkan Ditjen Pendis Kemenag RI.
"Yang dapat (dana siswa berbakat) itu kan kelas sepuluh, duitnya masuk ke rekening masing - masing siswa, kemudian ditarik lagi oleh pihak sekolah," ungkap Bardan, Selasa (17/10).
Baca Juga: Jelang Peralihan Musim, Waspada Perubahan Cuaca Signifikan di Kalsel
Penarikan uang tersebut, kata Bardan, digunakan untuk keperluan konsumsi siswa. Padahal bantuan tersebut sifatnya bebas digunakan siswa untuk keperluannya.
"Itu terjadi di tahun ajaran 2020-2021," tutur Bardan.
Kemudian, pada tahun selanjutnya, pihak sekolah juga memungut iuran kepada siswa kelas XI dan XII untuk keperluan uang makan. Padahal siswa kelas tersebut tidak menerima dana bantuan seperti kelas X.
Baca Juga: Geger! Warga Pasirmas Banjarmasin Temukan Pria Tewas Tergantung di Pohon
Bardan sendiri tidak menjelaskan berapa siswa dan berapa total jumlah uang yang ditarik pihak sekolah, sebab penyelidikan masih dilakukan.
"Yang jelas nominalnya satu miliar lebih dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan siswa tersebut," kata Bardan.
Dalam waktu dekat jajarannya akan melaksanakan ekspose perkara. Jika alat bukti telah lengkap, tambah dia, kasus akan naik ke penyidikan.