bakabar.com, SAMPIT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim), telah menerima pelimpahan berkas tahap II tersangka dugaan tindak pidana korupsi gedung expo berinisial ZL dari Polda Kalimantan Tengah. Kamis (14/11/2024).
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polda Kalteng dilakukan sekitar pukul 14.15 WIB," kata Kejari Kotim, Donna Rumiris Sitorus.
Dijelaskan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut Sampit melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian ini ada tiga orang tersangka yang telah ditetapkan Polda Kalteng, yakni ZL sebagai Mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kotim, FZ sebagain konsultan pengawas, dan LM kontraktor yang kini statusnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun peran dari Terdakwa dalam perkara ini yakni selaku Pengguna Anggaran bersama dengan Konsultan Pengawas dan Penyedia Jasa Konstruksi, dengan sengaja bersama-sama membuat dokumen Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) yang diberi tanggal 15 Februari 2021 agar seolah-olah pekerjaan sudah selesai pada tanggal 15 Februari 2021.
"Perbuatan tersebut mengakibatkan seolah-olah tidak pernah terjadi pemberian kesempatan penambahan waktu pekerjaan dan mengakibatkan tidak ada denda keterlambatan," ungkapnya.
Selanjutnya terdakwa memerintahkan konsultan pengawas untuk membuat kelengkapan Dokumen Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO) beserta lampirannya, walaupun diketahui oleh terdakwa hasil pekerjaan ditemukan cacat atau kerusakan pada bangunan belanja modal pembangunan gedung expo tersebut.
"Terdakwa juga memberi perpanjangan waktu pekerjaan kepada penyedia jasa konstruksi untuk menyelesaikan pekerjaan Belanja Modal Pengembangan Fasilitas Expo tersebut tidak melalui Addendum dan jaminan perpanjangan penyelesaian pekerjaan," jelasnya
"Akibat dari perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.3.276.572.459,99, sebagaimana hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPKRI) Nomor : 27/LHP/XXI/06/2024 tanggal 5 Juni 2024," lanjutnya.
Atas perbuatannya terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.