Kasus Tabrak Lari

Kejari Kembalikan Berkas Kasus Tabrak Lari Cianjur, Minta Rekonstruksi Ulang

Berdasarkan hasil penelitian dari berkas perkara yang diserahkan penyidik, secara formil dan materil belum terpenuhi.

Featured-Image
Rike Noviadewi Kepala Seksi Pidana umum bersama Hendra Prayoga Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Cianjur (Foto.apahabar.com/Hasbi)

bakabar.com.CIANJUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menyatakan berkas kasus tabrak lari Sugeng Guruh Gautama terhadap mahasiswi di Cianjur belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik Polres Cianjur.

Kepala Seksi Pidana umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Cianjur, Rike Noviadewi mengatakan setelah pihaknya meneliti dan mempelajari berkas kasus tabrak lari dengan tersangka pengemudi mobil Audi A6, Sugeng Guruh Gautama, selama 14 hari ada beberapa kekurangan yang belum terpenuhi.

"Berdasarkan hasil penelitian dari berkas berkas perkara yang kami terima, bahwa memang betul berkas tersebut secara formil dan materil belum terpenuhi oleh karena itu kami memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas tersebut dan berkas perkara di kembalikan beserta petunjuk yang kami sampaikan," kata Rike kepada Wartawan di Kejari Cianjur, Rabu (15/2).

Baca Juga: Polres Cianjur Mangkir dalam Sidang Praperadilan yang Diajukan Tersangka Tabrak Lari

Rike menerangkan pihaknya meminta penyidik Satlantas polres Cianjur untuk melengkapi berkas tersebut dalam waktu 15 hari kedepan yang nanti akan kembali diperiksa oleh pihaknya.

"Kita minta penyidik melengkapi berkas tersebut dalam waktu 15 hari kedepan, kemudian kita periksa kembali apakah petunjuk kami sudah di lengkapi jika setelah diteliti lagi dan masih belum lengkap juga,kami akan mengembalikan lagi," ucapnya. 

Rike menegaskan jika dalam waktu 15 hari, pihaknya akan meminta kembali berkas yang belum lengkap dan akan kembali memberikan waktu 14 hari kepada penyidik agar melengkapi berkas sesuai petunjuk yang diberikan.

"Ya, kami akan kembalikan lagi berkas tersebut jika dalam 15 hari masih belum dilengkapi dan akan kembali diberikan waktu selama 14 hari untuk melengkapinya,setelah itu baru kami akan mengambil sikap," tandasnya.

Baca Juga: Kapolres Cianjur Persilahkan Keluarga Sugeng Buktikan Skenario Kompol D di Pengadilan

Saat disinggung terkait petunjuk apa saja yang pihak kejari sampaikan ke penyidik Satlantas Polres Cianjur untuk melengkapi berkas, Rike menerangkan pihaknya tidak bisa mengungkapkannya secara detail karena hal tersebut masih dalam ranah penyidikan.

"Soal apa saja petunjuk yang disampaikan ke penyidik untuk bahan kelengkapan berkas, kami tidak bisa mengungkapkan detailnya. Namun salah satu petunjuk yang kami sampaikan, kami meminta dan mengusulkan polres Cianjur untuk melakukan rekonstruksi ulang pada kasus tabrak lari ini," pungkasnya.


Editor


Komentar
Banner
Banner