Hot Borneo

Kejari Balangan Musnahkan Barbuk Perkara Pidana Umum

apahabar.com, PARINGIN – Kejaksaan Negeri Balangan memusnahkan barang bukti perkara umum, Kamis (18/8). Pemusnahan barbuk dilakukan…

Featured-Image
Kajari Balangan, La Kanna memusnahkan barang bukti dari 40 perkara pidana umum tahun 2022. Foto-Hendry

bakabar.com, PARINGIN – Kejaksaan Negeri Balangan memusnahkan barang bukti perkara umum, Kamis (18/8).

Pemusnahan barbuk dilakukan di halaman belakang Kejari Balangan. , Kamis (18/8).

Menurut Kajari Balangan, La Kanna, pemusnahan barang bukti penting dilakukan.

Mengingat adanya kekhawatiran penyalahgunaan. Makanya kewajiban kejaksaan untuk memusnahkan setiap barang bukti usai proses pengadilan.

“Saya selalu mempercepat proses pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum. Apabila sudah dimusnahkan, maka kekhawatiran penyalahgunaan sudah tidak ada,” ucap La Kanna kepada bakabar.com

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Sugeng Wibowo menjelaskan ada 40 perkara terdiri dari perkara tindakan narkotika dengan jumlah barang bukti sabu berat kotor 20 gram, perkara pidana UU Kesehatan dengan barang bukti obat 5000 butir, dan handphone sebanyak 36 unit serta sajam 4 bilah.

“Barang bukti tersebut adalah dari 40 perkara tindak pidana umum sejak awal Januari 2022 hingga Agustus 2022,” bebernya

Semua barang bukti dimusnahkan sesuai caranya masing-masing. Ada yang diblender, sebagaimana pemusnahan obat-obatan narkotika.
Sajam dan handphone yang dipotong-potong dan sebagian barang bukti yang dibakar.



Komentar
Banner
Banner