bakabar.com, TANJUNG - Puluhan gram barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan Polres Tabalong.
Pemusnahan 46,23 gram sabu-sabu dilakukan dengan cara di blander dicampur dengan air, Rabu (22/1) di depan ruangan Sat Resnarkoba.
Barang bukti yang dimusnahkan itu hasil sitaan dari 5 tersangka dalam pengungkapan kasus periode 1 Nopember 2024 hingga 8 Januari 2025.
Pemusnahan dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Abdullah dengan disaksikan penasehat hukum Gusti Mulyadi, perwakilan PN Tanjung, perwakilan Kejari Tabalong, Staf BNNK Tabalong, Staf Dinas Kesehatan Tabalong serta saksi ahli.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno mengatakan,
barbuk yang disita dari para tersangka sebanyak 46,78 gram.
"Yang dimusnahkan seberat 46,23 gram sisanya dijadikan untuk pembuktian di pengadilan. Selain barbuk sabu-sabu, terdapat 2,5 butir ekstasi yang juga dimusnahkan," terangnya.
Menurut Joko, pemusnahan barbuk tersebut bertujuan agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani tindak pidana ini.
"Kami menghimbau kepada seluruh warga Tabalong untuk saling mengingatkan dan mengawasi keluarganya agar terhindar dari bahaya narkoba dan jika menemukan adanya aktifitas peredaran narkoba disekitar kita agar bisa melaporkan ke polisi terdekat," pungkasnya.