Kalteng

Kejaksaan Negeri Barut Tangani Lima Kasus Korupsi

apahabar.com, MUARA TEWEH – Hingga Juni 2019 ini, Kejaksaan Negeri Barito Utara (Barut) menangani lima kasus…

Featured-Image
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Teweh dan staf silaturrahmi dengan insan pers, Selasa (6/8). Foto-apahabar.com/Muhammad Nasution

bakabar.com, MUARA TEWEH – Hingga Juni 2019 ini, Kejaksaan Negeri Barito Utara (Barut) menangani lima kasus korupsi. Kini, perkaranya ada yang disidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Tengah, Polres Barut, dan jua Kejaksaan Negeri Muara Teweh sendiri.

Dua hasil penyelidikan Seksi Intel Kejaksaan Negeri Barut menyangkut kasus dana desa di Desa Sampirang I, Kecamatan Teweh Timur dan Desa Hurung Enep, Kecamatan Lahei.

Baca Juga: 231 Napi Lapas Muara Teweh Diusulkan Dapat Remisi, 5 Orang Bebas

"Yang satu sudah ditingkatkan ke penyidikan, sekarang menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Barut Basrulnas SH saat silaturrahim dengan insan pers di Muara Teweh, Selasa (6/8).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Barut, Indra Saragih menambahkan, kasus yang telah diserahkan Polres Barut ke kejaksaan dengan tersangka bendahara Kecamatan Lahei Barat. Potensi kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp119 juta.

"Saat ini sudah proses persidangan, tinggal tahap penuntutan. Terdakwa mengembalikan uang Rp40 juta," ujar Indra.

Sementara kasus lain yang mencolok yakni terkait perkara Jalan Sei Rahayu yang ditangani Polda Kalteng. Pasalnya kerugian negara Rp1,7 miliar.

Kemudian perkara bandara baru di Trinsing yang disidik Kejati Kalteng dengan kerugian negara Rp1,5 miliar.

"Terdakwa perkara bandara sudah mengembalikan semua uang yang diduga hasil korupsi," pungkas Indra.

Baca Juga: Gawat!!! Sambungan PDAM ke Lapas Muara Teweh Terancam Diputus

Reporter: AHC17
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner