bakabar.com, PARINGIN – Kejaksaan Negeri Balangan menggelar pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh status hukum tetap periode Oktober 2020 – Juli 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, La Kanna, menerangkan barang bukti tersebut diambil dari sejumlah perkara, dari kasus narkotika, pencurian, sampai kasus UU ITE.
Rinciannya, kasus narkotika berjumlah 36 perkara. Barang buktinya sabu-sabu dengan berat kotor 27,74 gram. 35 unit ponsel juga disita dari sejumlah kasus tersebut.
Kemudian ada 12 perkara tindak pidana UU darurat dan pencurian. Barang buktinya 12 bilah senjata tajam.
Selanjutnya, 6 perkara tindak pidana UU Kesehatan dengan barang bukti obat daftar G berbagai jenis dengan jumlah kurang lebih 6.349 butir.
Kemudian, 4 perkara tindak pidana UU ITE dengan barang bukti 4 unit ponsel. Terakhir, 8 perkara tindak pidana perjudian dan penipuan dengan barang bukti di antaranya buku rekap togel, ATM, dan 11 Hp.
“Kita berharap dengan pemusnahan BB ini, dapat mencegah penyalahgunaannya. Semakin cepat dimusnahkan, semakin baik. Untuk apa menahan dalam waktu yang lama?” kata kejari Balangan usai pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Balangan, Jumat (10/9).