Korupsi Ekspor CPO

Kejaksaan Harap Airlangga Hartarto Hadir Pemeriksaan Kasus CPO

Pemanggilan Airlangga terkait dalam penanganan perkara dugaan tidak pidana korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan turunannya.

Featured-Image
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pada wartawan (Foto: Hukum Online)

bakabar.com, JAKARTA - Kepala Pusat Perangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana berharap Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dapat memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin (24/7).

Panggilan pemeriksaan itu terkait dalam penanganan perkara dugaan tidak pidana korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng yang sementara ditangani Kejaksaan Agung.

"Kalau saya lihat di media, beliau ada kesanggupan untuk hadir, undangan sudah kita layangkan hari Kamis kemarin, mudah-mudahan undangan sudah diterima dan hari Senin beliau bisa hadir. Harapan kita, semua menjunjung supremasi hukum dan semua taat pada hukum," kata Ketut di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta, Sabtu (22/7).

Baca Juga: Korupsi Ekspor CPO, Dewan Pakar Golkar Dukung Airlangga

Sebelumnya pada Selasa (18/7), Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI tidak jadi memeriksa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto karena beliau tidak dapat hadir.

Ditanya, soal apakah Airlangga akan juga diperiksa utnuk kasus lain, Ketut menyebut ia belum mengetahui Airlangga dimintai keterangan untuk penangan kasus lainnya.

"Saya belum mendengar kalau beliau sampai ke saksi jadi kasus BTS ya, sampai saat ini dari tim penyidik belum ada informasi mengenai hal itu, kalau ke depannya mungkin ada panggilan, kita akan sampaikan, sampai saat ini belum ada," tambah Ketut.

Diketahui ada tiga korporasi yang terseret dalam kasus korupsi CPO, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup. Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.

Baca Juga: Ekspor Produk Turunan CPO, Kemendag: Tidak Masuk Bursa Berjangka

Penyidikan perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yakni perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Kasus itu telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat Kasasi. Ada lima orang terdakwa telah dijatuhi hukuman pidana penjara dalam rentang waktu 5 - 8 tahun.

Baca Juga: Korupsi Ekspor CPO: Kejagung Panggil Airlangga Hartarto

Kelima terpidana itu, yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.

Lin Chen Wei diketahui merupakan staf khusus Menko Airlangga Hartarto, namun selama penyidikan hingga persidangan tidak ada pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Airlangga Hartarto pada Senin (24/7), dan surat panggilan tersebut akan dilayangkan pada Kamis (20/7).

Editor


Komentar
Banner
Banner