News

Kejaksaan Agung Gabungkan Dua Perkara Ferdy Sambo

apahabar.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menerapkan concursus realis atau menggabungkan perkara pada eks…

Featured-Image
Kejaksaan Agung (apahabar.com/Regentino)

bakabar.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menerapkan concursus realis atau menggabungkan perkara pada eks Kadiv Propam Ferdy Sambo. Dakwaan Pasal pembunuhan berencana, dan menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice.

"Tersangka yang melanggar dua tindak pidana, tapi satu tersangka digabungkan menjadi satu dakwaan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Japimdum) Fadil Zumhana di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9).

Menurutnya, penggabungan perkara itu diatur dalam pasal 141 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penggabungan itu bersifat kumulatif (bertambah) dan agar lebih efektif dalam proses penyidangan.

Fadil mengatakan berkas perkara kasus kematian Brigadir J ini tidak bolak-balik. Menurutnya, pemenuhan petunjuk melalui koordinasi dan konsultasi secara efektif.

"Sehingga yang selama ini berkas perkara ada yang bolak-balik, ini kami tidak ada bolak-balik. Pemenuhan petunjuk melalui koordinasi dan konsultasi yang dilakukan secara efektif antara penyidik dan jaksa peneliti,” katanya.

Selanjutnya Japimdum mengatakan akan segera melaksanakan tahap 2, terhitung saat diterbitkannya P21 atau status pemberkasan dinyatakan lengkap.

"Untuk pelaksanaan tahap 2 dari diterbitkannya P21, karena KUHAP menganut azas peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan," pungkasnya.

Ferdy Sambo merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus kematian Brigadir J yang dijerat dengan dua pidana, yaitu Pasal pembunuhan berencana, dan juga Pasal menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice.

Sebelumnya, Kejagung telah menyatakan berkas dari para tersangka kasus pembunuhan berencana kematian Brigadir J sebagai P21 atau lengkap. Ada lima orang yang menjadi tersangka pada kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan juga Putri Candrawathi.

Selain itu, Kejagung juga telah menyatakan P21 pada kasus obstruction of justice. Pada kasus ini, ada tersangka Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, dan AKP Irfan Widyanto.



Komentar
Banner
Banner