bakabar.com, KOTABARU – Seorang pria terpaksa digelandang jajaran Satresnarkoba Polres Kotabaru lantaran kedapatan usai mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Pria apes itu berinisial KM berusia 31 tahun. Ia dibuat tak berkutik oleh personel Satresnarkoba Polres Kotabaru saat berada di salah satu lapangan futsal Desa Sungai Taib, Pulau Laut Utara.
Belakangan, diketahui pria itu adalah warga yang tinggal Jalan Desa Gunung Ulin, Pulau Laut Utara.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Nur Alam membenarkan terkait diamankannya pria tersebut beserta barang bukti berupa satu pekat sabu.
Pria itu berhasil diamankan berawal dari adanya informasi masyarakat, lalu ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba Polres Kotabaru.
“Jadi, dia itu kami amankan berada di lapangan futsal pada Minggu (4/9). Saat dites urine, hasilnya juga positif usai menggunakan sabu,” kata AKP Nur Alam, Selasa (6/9) malam.
AKP Nur Alam bilang, meski sudah positif penggeledahan kembali dilanjutkan personel ke rumah pria tersebut.
Terbukti, ditemukanlah satu paket sabu seberat 1,43 gram. Pria itu lantas mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dari salah seorang berinisial AS.
“Nah, atas temuan itu pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kotabaru untuk diproses hukum lebih lanjut,” terang mantan Kapolsek Kelumpang Hilir tersebut.
Atas ulahnya pelaku pun dikenakan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.