Hot Borneo

Kedapatan Bawa Narkoba, Pria HST Ditangkap Polisi di Tabalong

Seorang pria warga Desa Rangas, Batang Alai Selatan, Hulu Sungat Tengah, ditangkap polisi terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Featured-Image
Pelaku saat berada di Mapolres Tabalong. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Seorang pria warga Desa Rangas, Batang Alai Selatan, Hulu Sungat Tengah, ditangkap polisi terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku berinisial EL (39) ditangkap saat berada di tepi jalan di wilayah Kelurahan Tanjung, Tanjung, Tabalong, pada Rabu (1/3) dini hari.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo ,mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada seorang pria dari arah Barabai, HST membawa narkoba ke arah Tabalong menggunakan sepeda motor metik.

Mendapat informasi tersebut, petugas dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Fathony Bahrul Arifin, melakukan serangkaian penyelidikan hingga melihat seorang pria yang mencurigakan dan ciri-cirinya sesuai dengan yang diinformasikan.

"Petugas kemudian mengikutinya hingga pelaku berhenti di tepi jalan di Tanjung dan mengamankannya," jelas Sutargo, Kamis (2/3).

Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut Sutargo, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu-sabu ditangan kiri pelaku.

"Kemudian ditemukan lagi 1 bungkus plastik klip di dalam tas selempang yang diletakkan di jok sepeda motornya," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada peristiwa tersebut petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,43 gram, 1  tas selempang warna hitam, 1 timbangan digital warna silver, 1 handphone warna silver, 1 sepeda motor metik warna hitam, uang tunai Rp 100 ribu sisa upah pengantaran.

Baca Juga: Polisi Ciduk 2 Lelaki Teler di Pelabuhan Banjar Raya Banjarmasin 

Editor


Komentar
Banner
Banner