bakabar.com, MARABAHAN - Tidak hanya merugikan finansial, kecanduan judi online juga memicu tindak pidana.
Seperti yang dilakukan seorang pemuda berinisial ICR, ketika nekat membobol toko alat tulis Odi Setia di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Barito Kuala (Batola).
Untungnya perbuatan pria berusia 27 tahun tersebut berhasil diungkap oleh Polsek Alalak dan diakhiri dengan penangkapan, Minggu (12/5) sore.
"Tindak pidana yang diperbuat pelaku terjadi 23 April 2024 lalu. Akibatnya korban mengalami total kerugian senilai Rp32 juta," ungkap Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas Iptu Ma'rum, Senin (13/5).
Perbuatan pelaku baru diketahui pegawai toko sekitar pukul 08.30 Wita, setelah melihat pintu gudang dan laci meja kasir dalam kondisi terbuka.
Ketika diperiksa lebih jauh, uang sebesar Rp22.500.000 telah raib dari dalam laci. Demikian pula dua ponsel masing-masing iPhone 11 Promax dan Redmi Note 12. Lantas kejadian ini dilaporkan ke Polsek Alalak.
"Adapun penangkapan pelaku bermula dari kecurigaan Bhabinkamtibmas Polsek Alalak, Bripka Wahyu Purwanto, ketika bertemu seorang pria yang mencurigakan," papar Ma'rum.
"Pria tersebut memiliki ciri-ciri dan memakai sepeda motor yang sesuai dengan hasil penyelidikan maupun rekaman CCTV di tempat kejadian pencurian," imbuhnya.
Sembari membuntuti pelaku, Wahyu kemudian mengontak Unit Reskrim Polsek Alalak (Macan Alalak) dan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Batola (Macan Bahalap) yang sedang hunting dalam rangka Operasi Sikat Intan 2024.
Baca Juga: Bawa Senjata Tajam, Dua Pria di Bakumpai Batola Digelandang Polisi
Baca Juga: Kedapatan Menyetrum Ikan, Warga Balandean Diamankan Sat Polairud Batola
"Selanjutnya pelaku berhasil diamankan di samping SPBU Handil Bakti. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui pernah melakukan pencurian di toko Odi Setia," tambah Kapolsek Alalak Iptu Syahminan Rizani.
"Belakangan diketahui hasil curian digunakan pelaku untuk bermain judi online, membayar kontrakan dan kebutuhan hidup selama beberapa hari," sambungnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti yang dipakai pelaku ketika melakukan pencurian, serta barang-barang yang dibeli dari uang hasil curian.
Di antaranya sebuah ponsel Redmi Note 12, sepeda motor Yamaha Mio Soul bernomor polisi DA 6976 SC, kalung emas dengan kadar 42 persen seberat 2 gram, serta sepasang anting dan cincin emas putih.
Beberapa barang bukti yang disita diperoleh dari rumah kontrakan ICR di Gang Serumpun, Kelurahan Belitung Utara, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku yang tercatat di KTP sebagai warga Jalan Rawa Sari 8, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, itu diancam Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.