bakabar.com, MARABAHAN - Kedapatan menyetrum ikan, seorang pria diamankan Sat Polairud Polres Barito Kuala (Batola) di perairan Desa Belandean, Kecamatan Alalak, Sabtu (11/5).
Pria berisial AB (43) diamankan sekitar pukul 05.00 Wita dengan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan illegal fishing.
"Sebelum dapat diamankan, pelaku sudah menjadi target operasi," ungkap Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas Iptu Ma'rum.
"Menggunakan menggunakan perahu ces, pelaku kerap berpindah tempat. Namun akhirnya personel kami berhasil menemukan dan memergoki pelaku," imbuhnya.
Dari tangan AB, polisi mengamankan sebuah perahu bermesin sepanjang 5 meter, stik alat tangkap ikan dan kabel, sebuah aki 12 volt (5 ampere), 4 baterai 100 ampere, dan kabel sambung sepanjang 2 meter.
Juga disita ikan hasil setrum seperti gabus, sepat, seluang, tapah, betok dan udang dengan berat keseluruhan sekitar 3 kilogram.
Baca Juga: Berkah Jumat Curhat Polres Batola, Warga Badandan Serahkan Puluhan Alat Setrum Ikan
Baca Juga: Tekan Illegal Fishing, Polairud Batola Galang Dukungan Warga
Selanjutnya pelaku yang juga warga Belandean, diamankan dan diancam Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Sementara Kasat Polairud AKP Supriyanto menegaskan telah melakukan pendekatan preventif dan preemtif agar masyarakat tidak lagi melakukan penyetruman.
Di antaranya pemasangan spanduk larangan menyetrum ikan dan berbagai jenis illegal fishing, termasuk ancaman pidana kepada pelaku.
"Namun demikian, masih banyak masyarakat yang mengeluhkan aksi penyetruman ikan di wilayah mereka. Laporan tersebut langsung disampaikan kepada kami maupun melalui Jumat Curhat," papar Supriyanto.
"Padahal selain ancaman pidana, penyetruman ikan merusak habitat. Tidak hanya ikan dewasa, penyetruman akan mematikan bibit ikan, telur dan sumber makanan ikan," tutupnya.