bakabar.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggil kepada orang tua dan adik dari tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan pemanggilan pemeriksaan kepada B adik dari Dito akan dilakukan pada Rabu (14/6) mendatang.
"Tanggal 14 Juni 2023 akan dilakukan pemeriksaan saudara B yang merupakan adik dari MDS alias DM," ujar Ramadhan kepada awak media, Senin (12/6).
Baca Juga: Tinggal Serumah, Nindy Ngaku Tak Tahu Dito Punya Senpi
Lebih lanjut, Jenderal bintang satu itu mengatakan setelah pemanggilan terhadap adik Dito, pihaknya akan memanggil orang tua Dito Mahendra.
"Kemudian hari Kamis 15 Juni 2023, akan dilakukan (pemanggil pemeriksaan) orang tua MDS alias DM," tutur Ramadhan.
Selain orang tua dan adik Dito Mahendra, Ramadhan mengatakan Bareskrim juga akan melakukan pemeriksaan terhadap ketua RT dari kediaman rumah Dito.
Baca Juga: Kekasih Dito Mahendra Penuhi Panggilan Bareskrim!
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Setelah penetapan tersangka, Bareskrim juga telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus tersebut.
Namun hingga saat ini, pihak Bareskrim juga belum mengetahui keberadaan Dito Mahendra.
Baca Juga: Bareskrim Periksa Adik Nindy di Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri juga telah memanggil kekasih Dito, Nindy Ayunda untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus yang menyeret kekasihnya itu.
Namun, artis sekaligus penyanyi itu menegaskan dirinya tak mengetahui keberadaan Dito maupun soal kepemilikan senpi ilegal kekasihnya tersebut.
“Sudah kita juga katakan bahwa Mbak Nindy tidak pernah terkait, terlibat, mengetahui adanya senpi mas Dito, di rumah itu,” kata kuasa hukum Nindy, Daniel Sony, Rabu (31/5).