Tak Berkategori

Ke Rutan Tabalong, Kadiv Kemenkumham Kalsel Ancam Pecat Petugas Terlibat Narkoba

apahabar.com, TANJUNG – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kadiv Kemenkumham Kalsel) bertandang…

Featured-Image
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Kalsel,Sri Yuwono didampingi Karutan Tanjung Rommy Waskita Pambudi memeriksa kamar tahanan. Foto-Istimewa

bakabar.com, TANJUNG – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kadiv Kemenkumham Kalsel) bertandang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung, Senin (24/5/2021).

Dalam kunjungannya, Sri Yuwono mengingatkan para petugas Rutan Tanjung jangan pernah terlibat dengan natkoba.

“Jangan sekali-kali terlibat peredaran ataupun berhubungan dengan yang namanya narkoba, karena sanksinya adalah pemecatan,” tegasnya.

Hal yang sama juga diingatkan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Ia menjelaskan jenis-jenis narkoba, ciri-ciri pengguna narkoba, dan dampak negatif penggunaan narkoba, dengan demikian WBP tidak menggunakan narkoba.

Pada kesempatan itu juga, Sri Yuwono melalukan pemeriksaan dan mengontrol fasilitas yang ada.

Seperti ruang kantor, dapur hingga blok dan kamar hunian sembati bertegur sapa dengan para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Sri Yuwono juga memberikan penguatan kepada seluruh petugas Rutan Tanjung.

Hal ini dalam rangka pembinaan, monitoring, pengawasan dan pengendalian (Bintorwasdal) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan penguatan tugas dan fungsi pegawai pemasyarakatan pada Rutan Tanjung.

Sri menekankan 3 kunci pemasyarakatan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan yaitu, deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, dan sinergitas dengan aparat penegak hukum.

Terpisah, Kepala Rutan Tanjung, Rommy Waskita Pambudi berjanji akan terus mengingatkan jajarannya agar tidak terlibat atau coba-coba menggunakan narkoba.

Untuk mengantisipasi adanya peredaran narkoba di Rutan Tabalong, pihaknya dengan ketat memeriksa barang titipan keluarga para narapida.

“Apapun barang-barang titipan itu tidak lepas dari pemeriksaan petugas sebelum diserahkan ke WBP,” pungkas Rommy.



Komentar
Banner
Banner