Korupsi RAPBD Jambi

Kasus Suap RAPBD Jambi, Enam Anggota DPRD Bakal Ditahan KPK

KPK masih mendalami kasus suap ketuk palu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi. Enam legislator diperksa.

Featured-Image
Zumi Zola. Foto-jambiupdate.co

bakabar.com, JAKARTA - KPK mendalami kasus suap ketuk palu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi. Enam legislator diperksa.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (1/9).

RAPBD yang dimaksud adalah periode 2017-2018 Di mana akhirnya menyeret Eks Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Enam anggota DPRD Jambi itu, lima di antaranya adalah Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Rahima dan Mesran. Mereka legislator periode 2017-2018.

Baca Juga: Penerima Suap Eks Gubernur Zumi Zola Bakal Diadili di PN Tipikor Jambi

Sedangkan satu tersangka lainnya adalah Mely Hairiya. Dia anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.

Namun Ali belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan enam orang saksi tersebut. Tapi KPK berencana bakal menahan keenamnya.

Menyegarkan ingatan. Ali membeberkan keterangan Zumi Zola bakal menguak konstruksi perkara korupsi jelang pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018.

Termasuk mencantumkan proyek infrastruktur yang bernilai miliaran rupiah. Di mana pengesahan RAPBD itu membutuhkan persetujuan anggota DPRD yang meminta upeti.

Baca Juga: Zumi Zola Kembali Diperiksa KPK Usut Suap Ketuk Palu RAPBD Jambi

Zumi Zola mengirimkan orang kepercayaannya; Paut Syakarin. Ia menyiapkan dana Rp2,3 miliar.

Pembagian uang persetujuan RAPBD Jambi itu disesuaikan dengan posisi para tersangka di DPRD. Besarannya mulai Rp100 juta sampai Rp400 juta per legislator.

Dalam kasus ini Zumi Zola turut ditetapkan sebagai tersangka. Ia kemudian divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta. Subsider tiga bulan kurungan. Dia dieksekusi pada 14 Desember 2018 ke ke Lapas Sukamiskin.

Editor


Komentar
Banner
Banner