bakabar.com, JAKARTA - KPK merilis hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (14/11). Ada jam tangan Rolex disita.
Jam tangan mewah itu adalah salah satu barang bukti. Beserta uang tunai Rp1,8 miliar.
"Semuanya merupakan hasil kejahatan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers.
Baca Juga: Tiba di KPK, Pj Bupati Sorong Langsung Diperiksa
Firli merincikan. Penangkapan ini dilatari kasus suap. Kong-kalikong pengaturan temuan pemeriksaan BPK yang tak sesuai ketentuan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso sebagai tersangka. Bersama Kepala BPKAB Sorong, Efer Segidifat.
Baca Juga: KPK Benarkan OTT Lima Pejabat Pemkab Sorong
Juga ada beberapa nama lainnya. Yakni Staf BPKAD Sorong, Amniel Syatfle; Kepala Perwakilan BPK Papua Barat, Petrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Papua Barat; Abu Hanifa dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.
"Para tesangka itu masuk ke tahap penyidikan," beber Firli.
Biar tahu saja. OTT ini dilakukan, Minggu (12/11) tadi. Sepuluh orang diamankan. Senin (13/11), Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso diboyong ke Gedung KPK di Jakarta.