Hot Borneo

Kasus Perjalanan Dinas DPRD Banjar, Kajari: Benar, Ada Penyimpangan!

Kajari Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan, kasus dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas (Perjadin) DPRD Banjar tahun anggaran 2020 dan 2021

Featured-Image
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, M Bardan bersama jajarannya menjelaskan progres kasus perjalanan dinas DPRD Banjar, Selasa (24/1). Foto-apahabar.com/Hendra Lianor

bakabar.com, MARTAPURA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan, buka suara terkait kasus dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas (Perjadin) DPRD Banjar tahun anggaran 2020 dan 2021.

Laporan sementara hasil audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan penyimpangan memang benar terjadi. 

"Benar ada ditemukan penyimpangan oleh pimpinan dan anggota DPRD dalam melakukan perjalanan dinas tahun 2020 dan 2021," ujar Bardan dalam press release, di aula Kejari Banjar, Selasa (24/1) sore.

Baca Juga: Temui Pendemo, BPKP Kalsel Bicara Indikasi Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas DPRD Banjar

Kendati demikian, Bardan menyebut pihaknya tidak bisa serta merta menetapkan tersangka dari anggota DPRD Banjar.

Alasannya, kata Bardan, sesuai standar operasional prosedur (SOP) di BPKP, hasil audit investigatif tersebut harus diajukan lebih dulu ke Deputi Bidang Investigasi BPKP RI.

"Untuk dilakukan Quality Asurance (QA). Jika telah dianggap memenuhi persyaratan QA, maka kemudian Kepala BPKP RI mengirim laporan tersebut ke Kejaksaan Agung, selanjutnya baru dikirim ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar," papar Bardan.

Baca Juga: Dugaan Korupsi, BPKP Kalsel Bakal Audit Biaya Perjalanan Dinas DPRD Banjar

Sementara audit investigatif tersebut berproses di BPKP RI, tim penyidik Kejari Banjar mengambil keputusan melimpahkan penyelidikan perkara ini ke Bidang Tindak Pidana Khusus, dimana sebelumnya ditangani bidang intelejen.

"Untuk dilakukan penyelidikan Pidana Khusus dengan tujuan melakukan pendalaman sembari menunggu laporan hasil audit investigatif diterima dari Kejaksaan Agung RI," tutur Bardan.

Editor


Komentar
Banner
Banner