bakabar.com, MARTAPURA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan, buka suara terkait kasus dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas (Perjadin) DPRD Banjar tahun anggaran 2020 dan 2021.
Laporan sementara hasil audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan penyimpangan memang benar terjadi.
"Benar ada ditemukan penyimpangan oleh pimpinan dan anggota DPRD dalam melakukan perjalanan dinas tahun 2020 dan 2021," ujar Bardan dalam press release, di aula Kejari Banjar, Selasa (24/1) sore.
Baca Juga: Temui Pendemo, BPKP Kalsel Bicara Indikasi Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas DPRD Banjar
Kendati demikian, Bardan menyebut pihaknya tidak bisa serta merta menetapkan tersangka dari anggota DPRD Banjar.
Alasannya, kata Bardan, sesuai standar operasional prosedur (SOP) di BPKP, hasil audit investigatif tersebut harus diajukan lebih dulu ke Deputi Bidang Investigasi BPKP RI.
"Untuk dilakukan Quality Asurance (QA). Jika telah dianggap memenuhi persyaratan QA, maka kemudian Kepala BPKP RI mengirim laporan tersebut ke Kejaksaan Agung, selanjutnya baru dikirim ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar," papar Bardan.
Baca Juga: Dugaan Korupsi, BPKP Kalsel Bakal Audit Biaya Perjalanan Dinas DPRD Banjar
Sementara audit investigatif tersebut berproses di BPKP RI, tim penyidik Kejari Banjar mengambil keputusan melimpahkan penyelidikan perkara ini ke Bidang Tindak Pidana Khusus, dimana sebelumnya ditangani bidang intelejen.
"Untuk dilakukan penyelidikan Pidana Khusus dengan tujuan melakukan pendalaman sembari menunggu laporan hasil audit investigatif diterima dari Kejaksaan Agung RI," tutur Bardan.