bakabar.com, BANJARBARU – Pemerintah pusat menerapkan kebijakan efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.
Selain itu, Keputusan Menteri Keuangan No. S-37/MK.02/2025 juga mengatur efisiensi belanja kementerian atau lembaga dalam pelaksanaan APBN tahun ini.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan berbagai bantuan sosial.
Namun, pemangkasan anggaran dalam jumlah besar ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai dampaknya terhadap kinerja pemerintahan dan pembangunan daerah.
Wali Kota Banjarbaru, H.M. Aditya Mufti Ariffin, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat terkait efisiensi anggaran. Namun, hingga kini, pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) yang belum diterbitkan.
Meski demikian, ditegaskannya, terkait pelayanan publik kepada masyarakat, tetap pihaknya optimalkan.
“Namun, seperti belanja alat tulis kantor (ATK) dan perjalanan dinas (Perjadin), itu yang kita kurangi,” ujarnya, Jumat (14/2).
Aditya berharap efisiensi ini tidak menghambat pembangunan di Banjarbaru. Ia menekankan bahwa proyek-proyek pembangunan harus tetap berjalan, termasuk perawatan infrastruktur yang sudah ada.
“Jangan sampai karena efisiensi, jalan malah tambah rusak, pembangunan jadi terkendala. Ini jangan sampai terjadi,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa prioritas utama dalam penghematan ini adalah pengurangan perjalanan dinas, juga kegiatan yang bersifat seremonial atau tidak mendesak.
“Jadi sesuatu yang sifatnya tidak begitu penting atau seremonial, itu yang kita kurangi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, saat penyerahan DIPA dan alokasi TKD Tahun Anggaran 2025 pada 18 Desember 2024, Pemkot Banjarbaru diproyeksikan menerima dana dari pusat sekitar Rp966 miliar. Setelah ada efisiensi, jumlah itu kemungkinan akan dipotong.