Hot Borneo

Kasus Penganiayaan di Kotabaru Tak Dilanjutkan ke Meja Hijau, Ini Kata Kajari

Raut wajah gembira bercampur haru terpancar dari salah salah satu terdakwa kasus penganiayaan berinisial (SI).

Featured-Image
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru menghentikan kasus penganiayaan melalui restorative justice. Foto-Masduki.

bakabar.com, KOTABARU - Raut wajah gembira bercampur haru terpancar dari salah salah satu terdakwa kasus penganiayaan berinisial (SI). Kegembiraan itu dirasakan terdakwa lantaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru disetujui menghentikan kasus tersebut melalui restorative justice (RJ).

RJ sendiri dilakukan setelah ekspos bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana, dengan hasil disetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative untuk perkara SI yang dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP.

Kajari Kotabaru Andi Irfan Syafruddin mengatakan pertimbangan lainnya ihwal perkara tersebut dihentikan karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan masih ada hubungan keluarga dengan pihak korban. 

"Selebihnya, korban beserta keluarga juga telah memaafkan kesalahan terdakwa, dan sejak tanggal 21 November 2022 tadi terdakwa telah dikeluarkan dari tahanan Polres Kotabaru dan diserahkan kepada keluarga," terangnya, Selasa (22/11).

Dijumpai wartawan terdakwa mengaku sangat bersyukur kasusnya telah dihentikan Kejari Kotabaru.

"Alhamdulillah, saya senang sekali berkumpul dengan keluarga lagi. Terimakasih juga saya ucapkan kepada korban yang telah memaafkan. Saya menyesali sudah melakukan penganiayaan, dan tidak akan saya ulangi lagi," ujarnya SI sedih.

Berdasarkan catatan Kejari Kotabaru, RJ tersebut berhasil dilaksanakan yang ke empat kalinya.

Editor


Komentar
Banner
Banner