Dugaan Pencabulan AGH

Kasus Pencabulan AGH, Koalisi Nilai Aparat Hukum Acuh Terhadap UU TPKS

Aparat penegak hukum (APH) acuh terhadap UU TPKS dalam kasus pencabulan anak AGH.

Featured-Image
AG kekasih Mario Dandy pelaku penganiayaan. Foto-Doc: Twitter.com/@habibthink

bakabar.com, JAKARTA - Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Anak Perempuan (AG-AP) menilai aparat penegak hukum (APH) acuh terhadap UU TPKS dalam kasus pencabulan anak AGH.

Pasalnya, dalam putusan perkara AGH, tidak mencantumkan dan mempertimbangkan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik terhadap AG sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).

"APH mengekspose AGH yang telah berhubungan seksual dengan MDS sebanyak 5 kali yang semakin menguatkan framing AG 'bukan perempuan yang baik', " ujar anggota koalisi dari LBH APIK Ratna Batara Munti dalam acara diskusi virtual, dikutip Kamis (11/5).

Selain itu, Konstruksi gender terkait relasi seksual di luar perkawinan, menempatkan perempuan sebagai pihak yang menanggung rasa bersalah, menganggap diri tidak berharga karena sudah tidak virgin lagi.

Apalagi dalam situasi perempuan yang disalahkan karena dianggap “selingkuh” dari pacarnya. "Dalam posisi ini anak perempuan akan mengalami kerentanan ganda," terangnya.

Ia menjelaskan AGH bergender perempuan untuk dieksploitasi oleh pasangannya sebagai bukti “kepemilikan” atas perempuan.

Selanjutnya kerentanan sebagai anak untuk dimanipulasi secara seksual oleh orang dewasa atas nama relasi pacaran.

Mengacu pada pada Pasal 76D, Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 4 ayat (2) huruf c jo Pasal 15 huruf g UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Beleid tersebut berisikan 'Bahwa perbuatan persetubuhan orang dewasa terhadap Anak adalah tindak pidana, bahkan tidak perlu adanya kekerasan ataupun ancaman kekerasan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain diganjar dengan pemidanaan, dan dianggap sebagai tindak pidana, atau yang dikenal statutory rape. Ancaman pidana sampai dengan 15 tahun penjara'.

Namun sayangnya, fakta hukum tersebut justru dinilai oleh Hakim sebagai bukti bahwa tidak ada trauma dialami oleh AGH, padahal seharusnya hal tersebut dilihat sebagai tindak pidana, dan potensi terjadinya manipulasi AGH oleh MDS.

Perkembangan lanjutan laporan AGH terhadap kekerasan seksual ini telah diterima oleh Polisi pada 8 Mei 2023 kemarin.

Maka Koalisi AG-AP mendesak agar proses hukum harus dikawal termasuk pemenuhan hak AGH sebagai korban kekerasan seksual dengan mengacu pada UU TPKS.

"Meninta APH serius memproses hukum MDS terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak, dengan juga menjamin pemenuhan hak korban kekerasan seksual merujuk pada UU TPKS bagi AGH," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti aduan kubu anak AG yang melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo. 

Laporan tersebut dilayangkan tim kuasa hukum anak AG yang dibuat Senin (8/5) kemarin dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku sudah menerima laporan dan akan melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait laporan tersebut.

"Tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan (Kasus laporan dugaan pencabulan)," kata Trunoyudo, Rabu (10/5).

Adapun proses penyelidikan dilakukan guna mendalami unsur tindak pidana dalam laporan yang dibuat kubu anak AG.

Sehingga belum ada keterangan lebih lanjut, karena penyidik masih dalam proses pendalaman laporan. 

Editor


Komentar
Banner
Banner