Pemerkosaan Pegawai KemekopUKM

Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM, Pakar Hukum: Oknum Harus Ditindak

Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan oknum yang sengaja mendamaikan kasus pemerkosaan harus dihukum.

Featured-Image
Abdul Fickar Hadjar. Foto:-Net

bakabar.com, JAKARTA – Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan oknum yang sengaja mendamaikan kasus pemerkosaan harus dihukum.

Menurutnya, penyelesaian pada kasus pemerkosaan seharusnya tidak bisa didamaikan.

“Yang bisa didamaikan itu kalau perumpamaannya kasus pencurian, mengambil barang orang lain, kemudian didamaikan dengan mengembalikan barang korban,” ujarnya kepada bakabar.com, Kamis (24/11).

Diketahui, akhir dari pada kasus pemerkosaan pegawai KemenkopUKM adalah ditetapkannya perdamaian dengan cara pernikahan antara korban dengan pelaku.

Baca Juga: Soal Penghentian Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM, Mahfud MD: Kita Lanjutkan Kasusnya

Menurut Fickar, penyelesaian tersebut tidak termasuk perdamaian atau reserve of justice, karena tidak mungkin korban memiliki keinginan untuk menikahi pelaku.

“Kawinnya pasti bukan karena cinta atau karena suka sama suka, oleh karena itu kejahatan yang dilakukan oleh pelaku tidak bisa dihapus dengan perdamaian,” kata Fickar.

Oknum yang terlibat dalam kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM, seharusnya dihukum, karena sudah termasuk Obstruction of Justice atau penghalangan proses penyidikan.

Dalam hal itu, penghalangan kasus dilakukan dengan cara mendamaikan kedua pihak melalui pernikahan.

“Terhadap oknum kepolisiannya yang sengaja memutuskan itu, ya itu yang harus dihukum,” jelasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner