News

Kasus Pemerkosaan Kapolsek Pinang, Pengamat Anggap Kepolisian Permisif kepada Pelaku

Kasus Pemerkosaan Kapolsek Pinang, Pengamat Anggap Kepolisian Permisif kepada Pelaku

Featured-Image
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan (Foto: Antara)

apahabar, JAKARTA - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai ada perilaku menyimpang aparat kepolisian dalam kasus kekerasan seksual yang menyeret Kapolsek Pinang, Tangerang, Iptu M. Tapril.

Menurutnya pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan yang membantah adanya tindakan kekerasan seksual kepada korban berinisial RD (31) karena suka sama suka, sangat permisif pada pada perbuatan penyimpangan.

"Pernyataan ini menunjukkan cara pandang kepolisian dalam melihat perilaku menyimpang anggota polisi di jajarannya. Artinya, Polda permisif pada perilaku menyimpang yang tidak sesuai dengan etik dan norma-norma masyarakat terkait perilaku seksual itu," kata Bambang melansir Antara, (18/11).

Bambang menilai perbuatan Iptu M. Tapril sebagai perilaku menyimpang yang tidak sesuai dengan etik dan norma, sehingga tak harus ditolerir. Hal ini mengesankan ketidakseriusan Polda Metro Jaya dalam menangani kasus tersebut.

"Harusnya ada sanksi etik terkait dengan perilaku anggota seperti itu, bukan malah membuat dalih suka sama suka," katanya.

Menurut mantan jurnalis itu, jika Polda Metro Jaya memiliki keseriusan untuk menangani kasus ini dengan benar, perlu dikejar dari mana uang untuk membayar korban.

"Kalau ingin lebih serius menangani kasus tersebut, harusnya juga dikejar dari mana uang untuk bayar. Jangan-jangan dari pungli," ujar Bambang.

Terkait keterlibatan Iptu M. Tapril, Polri telah menjatuhkan sanksi berupa mutasi bersifat demosi dan dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Pinang.

Bambang pun menyoroti sanksi yang diberikan karena tidak akan memberikan efek jerah kepada pelanggar hukum. Karena itu, ia menganggap pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya bermasalah.

"Dicopot itu efek. Akan tetapi, statement humas itu pun juga bermasalah. Artinya paradigma humas dalam melihat kasus tersebut permisif pada penyimpangan perilaku anggota kalau atas suka sama suka atau bayar," katanya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan, dalam pernyataannya pada, Kamis (17/11) membantah adanya tindak kekerasan seksual oleh mantan Kapolsek Pinang Iptu M. Tapril terhadap seorang perempuan yang berinisial RD (31). Alasannya karena pelaku membayar korban dan berlatar suka sama suka.

"Hasil temuan pemeriksaan sementara hubungan yang mereka lakukan berdasarkan suka sama suka," ujar Endra Zulpan.

Editor


Komentar
Banner
Banner