Hot Borneo

Kasus Oknum Guru Cabul di Angkinang HSS, Gayung Kelinci hingga Sarung Jadi Barbuk

apahabar.com, KANDANGAN – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan (Kejari HSS) telah melaksanakan penerimaan tahap II dugaan…

Featured-Image
Kejari HSS lakukan tahap II dugaan kasus pencabulan oknum guru di Angkinang. Foto-apahabar.com/Nuha

bakabar.com, KANDANGAN – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan (Kejari HSS) telah melaksanakan penerimaan tahap II dugaan kasus pencabulan oknum guru di Angkinang, Selasa (8/3).

“Perkara pencabulan dengan tersangka SA (45) sudah masuk tahap dua di Kejari HSS,” ucap Kasi Intelijen Kejari HSS Hanis Aristya Hermawan kepadabakabar.com.

Selain tersangka, Kejari HSS juga menerima barang bukti (BB) yang telah disita berupa masing-masing satu gayung hijau bergambar kelinci merah muda, baju lengan panjang, rok warna hitam, bangku plastik kecil abu-abu, ember hitam, serta sarung warna hitam.

Kasus pidana dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini dipastikan sudah lengkap.

Dihadapan jaksa, SA hanya tertunduk ketika ditanya soal kronologis kejadian yang telah dilakukannya.

Atas perbuatan oknum guru cabul berkedok agama itu terancam kurungan lima tahun dan denda Rp 100 juta sesuai Undang-undang Perlindungan Anak.

Seperti dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Rencananya, tersangka SA akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Kandangan setelah melaksanakan proses tahap dua selama satu minggu di Kejari HSS.



Komentar
Banner
Banner