bakabar.com, MARTAPURA – Kapan Hidayah Sulaiman (66) dibebaskan dari penjara kepolisian sektor Jeddah belum jelas hingga kini.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) masih terus berupaya agar nenek asal Martapura, Kabupaten Banjar tersebut segera bebas.
Sebagai pengingat, nenek Hidayah ditangkap kepolisian Arab Saudi pada Maret 2022 atau pertengahan Ramadan tadi.
Ia ditahan dalam penjara Al-Zahir di Jeddah, karena dituduh menculik Hafizah (12) cucu angkatnya sendiri. Musababnya, nenek Hidayah tidak bisa membuktikan dokumen pengangkatan cucu.
Anggota DPRD Kabupaten Banjar, Syarifah Sakinah sudah melakukan sederet upaya untuk memulangkan Hidayah beserta Hafizah.
Termasuk meminta bantuan melalui Kedutaan Besar RI di Jeddah dan Kemenlu RI.
“Jawaban dari Kemlu (masih) dalam tahap proses, nanti katanya kalau sudah tahap final ada dikabarinya,” ujar legislator fraksi Gerindra, Selasa (19/7).
bakabar.com kemudian kembali menghubungi pihak Kemenlu. Direktur Perlindungan WNI Kemenlu RI, Judha Nugraha mengatakan sampai saat ini permintaan akses kekonsuleran belum diberikan otoritas Saudi.
“KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) di Jeddah terus berkomunikasi dengan otoritas setempat agar akses kekonsuleran segera direspons,” ujar Judha kepada bakabar.com.
Apa sebabnya permintaan tersebut belum direspons? Judha menyebut otoritas pemerintah Arab Saudi memerlukan waktu untuk proses administrasi.
Penangkapan Nenek Hidayah
Kemenlu: Kasus Nenek Martapura yang Ditangkap di Arab Sedang Ditangani
Nenek Hidayah sudah puluhan tahun ber-ikamah di Makkah, Arab Saudi, bersama keluarganya.
Cerita Zainal Arifin, putra Hidayah yang tinggal di Martapura, pada pertengahan Ramadhan tadi, ibundanya itu bersama cucu angkatnya berada di Masjidil Haram melaksanakan ibadah.
Usai salat tarawih, nenek Hidayah tiduran di masjid sambil menunggu sahur. Sedang cucunya bermain dengan anak-anak lain.
Entah mengapa, salah satu anak merasa kehilangan barang. Dan Hafizah tertuduh yang mencuri, meski tak ditemukan bukti hingga akhirnya polisi datang. Dan mencari orang tua Harizah.
Celakanya, nenek Hidayah tak dapat membuktikan secara administrasi bahwa Hafizah adalah bagian keluarganya. Tak ayal, Hidayah harus ditahan atas tuduhan penculikan.
Hafizah sendiri diasuh oleh nenek Hidayah sejak usia 5 hari dari orangtuanya pasangan campuran Indonesia- Arab.
Surat kependudukannya pun dibuatkan di Indonesia masuk ke dalam kartu keluarga salah satu anak nenek Hidayah bernama Hasan Basri.
Sedang Hasan beserta keluarganya sudah lebih dulu pulang ke Indonesia. Hafizah tidak bisa ikut, dan terpaksa ditinggal bersama nenek angkatnya di Makkah. Entah sampai kapan, keduanya mendekam di penjara Saudi.
Kemenlu: Kasus Nenek Martapura yang Ditangkap di Arab Sedang Ditangani