Hot Borneo

Nenek Hidayah Bebas Hukuman di Arab Saudi, Kini Bersama Keluarga di Martapura

Nenek Noor Hidayah Sulaiman (67) sudah pulang ke Tanah Air setelah bebas atas tuduhan penculikan anak yang tak lain cucu angkat sendiri di pengadilan Arab Saudi

Featured-Image
Pengacara Arifin SH MH (kiri) dan Ummi Noor Hidayah (kanan) sudah berada di rumah keluarga di Jalan Irigasi, Tanjung Rema, Martapura, Kabupaten Banjar, Sabtu (22/7). Foto-pahabar.com/hendra lianor

bakabar.com, MARTAPURA - Nenek Noor Hidayah Sulaiman (67) kini sudah pulang ke Tanah Air setelah bebas atas tuduhan penculikan anak yang tak lain adalah cucu angkat sendiri di pengadilan di Arab Saudi.

Setahun lebih proses hukum, Nenek Hidayah yang akrab disapa Ummi Hidayah sempat ditahan dalam penjara Arab Saudi.

Ummi Hidayah, sejatinya sudah pulang sejak menjelang Hari Raya Idul Adha tadi dan langsung berkumpul bersama keluarga di Martapura, Kabupaten Banjar.

Karena faktor kesehatan, sehingga pihak keluarga tidak langsung mempublikasikan kepulangan Ummi Hidayah ke publik.

Saat ditemui tim pengacara kediamannya di Jalan Irigasi, Martapura, Ummi Hidayah tampak sehat dan segar. Raut wajahnya kelihatan bahagia.

Didampingi anaknya Husin Qadri dan saudara lainnya, Ummi Hidayah mengucapkan banyak terimakasih kepada tim pengacara Ariffin SH MH yang telah membantu proses hukum di Arab Saudi.

"Saya mengucapkan beribu terimakasih, ya Allah. Saya keluar, saya sudah ketemu anak di sini, dibantu sama bapak - bapak di sini," ucap Ummi Hidayah saat menyambut kedatangan tim pengacara Arifin, Sabtu (22/7).

Umii Hidayah (tengah) bersama keluarga saat menerima kedatangan pengacara Arifin SH MH, Sabtu (22/7). foto-bakabar.com/Hendra Lianor
Umii Hidayah (tengah) bersama keluarga saat menerima kedatangan pengacara Arifin SH MH, Sabtu (22/7). Foto-bakabar.com/Hendra Lianor

Ummi Hidayah sudah lama tinggal di Mekkah sejak tahun 1975. Bersama keluarganya, dia bekerja dan lebih banyak menghabiskan waktu di sana namun sesekali pulang ke Banjar.

Tahun 2009, Ummi Hidayah dititipi bayi perempuan usia sekitar satu minggu, oleh perempuan asal Indonesia di Mekkah.

Sang ibu yang tidak dikenal itu hanya menyerahkan bayi saja, tanpa ada dokumen kelahiran apapun tentang.

Meski begitu, bayi perempuan itu diterima dengan suka cita, karena selama ini Ummi Hidayah rupanya sangat mendambakan seorang anak perempuan. Wajar, dari lima anaknya semuanya laki - laki.

Bayi itu lantas diberi nama Hafizah. Dibesarkan dengan penuh kasih sayang oleh Ummi Hidayah.

Kasus Ummi Hidayah ketika Ramadhan tahun 2022 / 1443 Hijriah lalu. Kala itu dia bersama Hafizah yang sudah berusia 12 tahun di Masjid Haram Mekkah, melakukan rutinitas membagikan makanan kepada jemaah, termasuk untuk jemaah asal Indonesia.

Singkat cerita, Hafizah dituduh oleh anak - anak di Masjid Haram mencuri, hingga dicari dokumen kependudukan yang nyatanya Ummi Hidayah tidak bisa membuktikan Hafizah adalah anak atau cucu resmi dia.

Alhasil, Ummi Hidayah dibawa ke penjara untuk proses hukum, sedangkan Hafizah dibawa ke panti asuhan milik lembaga sosial Mekkah.

"Saya saat menerima Hafizah (waktu bayi) sangat yakin ini adalah rezeki dari Allah, tapi tidak tahu bahwa jadi problem seperti ini," ungkap Ummi Hidayah.

Beberapa bulan Ummi Hidayah di penjara, kabarnya viral di Banua. Hingga akhirnya Anggota DPRD Banjar Syarifah Sakinah dan Ketua DPRD Banjar HM Rofiqi berupaya membantu pemulangan Ummi bersama tim pengacara Arifin.

Upaya audiensi pun dilakukan mereka ke Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, dan mendapat respon positif. Kemlu melalui KJRI di Arab Saudi menunjuk kuasa hukum Tibyan Law Frim guna pendampingan hukum untuk Ummi Hidayah di persidangan.

Selama proses hukum hingga persidangan, kuasa hukum Tibyan Law Frim terus berkoordinasi dengan tim pengacara di sini, Arifin & Partners.

"Ummi awalnya didakwa tiga dakwaan, pertama soal dokumen atau igamah, kedua tentang penculikan anak, ketiga perdagangan manusia. Kami beri bukti hukum dan pendapat hukum, akhirnya hanya didakwa satu tuduhan, yaitu penculikan anak, dan itu pun akhirnya juga tidak bisa dibuktikan,"ungkap pengacara Arifin.

"Jadi kita menang tiga kali. Di pengadilan tingkat pertama Ummi bebas, tingkat kedua di mahkamah tinggi bebas lagi, kemudian di tingkat ketiga atau mahkamah agung, itu upaya peninjauan kembali dari jaksa ternyata juga ditolak oleh hakim agung, hal itu menguatkan putusan hakim sebelumnya. Jadi kita menang tiga kosong," sambung Arifin.

Ia menjelaskan putusan dari hakim agung pada awal Juni lalu, dan kemudian Ummi Hidayah dipersiapkan oleh KJRI dan Kemenlu untuk dipulangkan.

"Proses pemulangan tanggal 21 Juni sudah sampai di Jakarta. Proses pemulangannya oleh Direktorat Perlindungan WNI Kemenlu RI, dan sempat diistirahatkan di hotel lebih dulu. Tanggal 23 Juni Ummi sudah sampai ke rumah di Martapura, diantar langsung oleh teman - teman di Kemenlu," tandas Arifin.

Baca juga: [EKSKLUSIF] Pilu Nenek Martapura di Arab Dituduh Culik Cucu Sendiri

Baca juga: Update Kasus Nenek Hidayah Ditahan di Arab, Pengacara Minta Perhatian Presiden

Baca juga: Banding Ditolak, Mahkamah Arab Saudi Resmi Bebaskan Nenek Hidayah WNI Asal Martapura







Editor


Komentar
Banner
Banner