bakabar.com, BANJARMASIN – Ditresnarkoba Polda Kalsel memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.736,33 gram, dan 104,5 butir pil ekstasi atau seberat 39,57 gram.
Pemusnahan dilaksanakan di Rumah Tahanan dan Penitipan (Tahti) Polda Kalsel, Jalan DI Panjaitan, Senin (14/3).
Barang bukti satu kilo lebih sabu dan ratusan lil ekstasi tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus yang dilaksanakan jajaran Subdit I, II, dan III sepanjang Februari 2022.
Di mana pada bulan kedua di 2022 tersebut, mereka berhasil mengungkap 25 kasus peredaran barang haram itu dengan jumlah 32 tersangka.
“Barang bukti yang dimusnahkan hasil dari pengungkapan 25 kasus oleh Subdit satu, dua dan tiga. Untuk tersangka laki-laki ada 30 orang dan dua orang perempuan,” ujar Panit I Subdit III, AKP Nur Rachim usai pemusnahan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender untuk kemudian dibuang ke safety tank. Turut disaksikan sejumlah pihak, dari Kejati Kalsel, BNN, termasuk para tersangka.
Jika dibanding dengan Januari lalu, kasus di Februari 2022 ini mengalami peningkatan khususnya peredaran sabu.
Meski tak terlalu signifikan untuk jumlah kasus, namun barang bukti sabu yang disita naik hampir dua kali lipat. Sementara untuk ekstasi mengalami penurunan.
Tercatat pada Januari 2022, ada 22 kasus yang berhasil diungkap dengan jumlah tersangka 29 orang. Sementara bukti yang disita berupa sabu seberat 639.97 gram dan 271 butir pil ekstasi.
Rachim pun mengatakan, bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk terus menekan peredaran narkotika di masyarakat, khususnya di Bumi Lambung Mangkurat.
“Untuk narkoba ini kita berantas terus sampai ke akar-akarnya. Sehingga para pemain narkoba ini jera dan tidak mengulangi perbuatannya,” pungkasnya.