bakabar.com, JAKARTA – Terjerat kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo akhirnya resmi ditahan, Jumat (5/8) malam.
Beberapa jam sebelum resmi ditahan, sedianya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu diperiksa kembali sebagai tersangka oleh Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan sendiri berlangsung selama sekitar delapan jam, setelah dimulai pukul 13.00 WIB. Roy sendiri dipastikan sehat, sebelum menjalani pemeriksaan.
“Penyidik memutuskan tersangka kasus ujaran kebencian Roy Suryo Motodiprojo dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” papar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, dalam jumpa pers.
“Penahanan dilakukan karena kekhawatiran dari penyidik tentang kemungkinan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti dan sebagainya,” imbuhnya.
Selain menahan Roy Suryo, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya akun Twitter Roy Suryo.
“Kemudian beberapa barang bukti yang disita oleh penyidi, di antaranya akun Twitter Roy Suryo. Melalui akun ini, tersangka mengunggah sesuatu yang menjadi persoalan pidana,” tegas Zulpan.
Atas kasus tersebut, Roy Suryo disangkakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pidana yang dikenakan kepada tersangka paling lama kurugan 6 tahun atau denda Rp1 miliar. Tersangka juga dikenakan Pasal 156 a KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” jelas Zulpan
“Sedangkan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, tersangka terancam dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara,” pungkasnya.