Nasional

Resmi Ditahan KPK, Syahrul Yasin Limpo Siap Ikuti Proses Hukum

Resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syahrul Yasin Limpo siap mengikuti proses hukum yang berlaku.

Featured-Image
KPK resmi menahan Syahrul Yasin Limpo seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (13/10). Foto: CNN

bakabar.com, JAKARTA - Resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syahrul Yasin Limpo siap mengikuti proses hukum yang berlaku.

Syarul bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta, resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan, Jumat (13/10).

Mereka ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 13 Oktober hingga 1 November 2023.

KPK juga menjerat Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dalam kasus tersebut. Kasdi sudah lebih dulu ditahan.

Mereka disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang itu di antaranya digunakan untuk umrah, membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard oleh Syahrul.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Syahrul juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Dugaan Memeras Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Segera Diperiksa Polda Metro

Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Mentan SYL Tersangka Minta Segera Menyerahkan Diri

"Saya akan mengikuti semua proses hukum dan tentu saja akan mengedepankan juga hak-hak saya seusai aturan," ungkap Syahrul di Kantor KPK, Jakarta, seperti dilansir CNN.

"Saya juga memiliki hak untuk membuktikan semua yang terbukti benar. Biarkan saya berproses secara baik dalam peradilan," imbuh mantan Menteri Pertanian ini.

Sementara Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers menjelaskan sumber uang yang dikorupsi.

Di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) yang sudah digelembungkan, serta dari sejumlah vendor.

Syahrul, Hatta dan Kasdi menarik sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai dan transfer rekening bank.

Juga pemberian dalam bentuk barang ataupun jasa dengan besaran nilai yang telah ditentukan. Mulai 4.000 dolar sampai 10.000 dolar Amerika Serikat.

"Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL, dilakukan rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing," jelas Alexander.

"Uang yang dinikmati SYL bersama KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar. Ini merupakan bukti permulaan, karena penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner