News

Kasus Kosmetik Abal-abal, Penyidik Pastikan Selebgram Fazarbungaz Pemain Tunggal

Penyidikan kasus pembuatan dan pengedaran kosmetik ilegal yang menyeret MF alias Fazarbungaz sebagai tersangka terus bergulir Ditreskrimsus Polda Kalsel

Featured-Image
Teranyar, penyidik Subdit I (Indagsi) Ditreskrimsus menyatakan bahwa berkas perkara kasus kosmetik abal-abal Selebgram asal Kalsel itu sudah memasuki tahap I. Foto-olda Kalsel

bakabar.com, BANJARMASIN - Penyidikan kasus pembuatan dan pengedaran kosmetik ilegal yang menyeret MF alias Fazarbungaz sebagai tersangka terus bergulir Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan.

Teranyar, penyidik Subdit I (Indagsi) Ditreskrimsus menyatakan bahwa berkas perkara kasus kosmetik abal-abal Selebgram asal Kalsel itu sudah memasuki tahap I.

Dengan kata lain, penyidik sudah menyerahkan berkas perkara ini ke jaksa untuk kemudian dilakukan penelitian sebelum masuk ke tahap II (P21).

"Kasusnya masih jalan. Dan sudah tahap I," ujar Kasubdit I, Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Leo Martin Pasaribu, Senin (21/11).

Untuk sementara Leo mengatakan bahwa, MF merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus ini. Penyidik belum menemukan adanya indikasi keterlibatan orang lain.

"Indikasi keterlibatan orang lain tidak ada," jelasnya.

Sebelumnya MF ditangkap pada Rabu (16/11) lalu. Dia dituduh telah memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal dimana ditemukan produk kosmetik dengan disertai fotonya sebagai label.

Selain tak memiliki izin usaha, produknya juga tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa. Mengedarkan produk ilegal ini, MF menautkan ke penjualan online shopee dan akun WhatsApp miliknya.

“Di kemasan produk yang dijualnya juga tak ada dicantumkan izin edar dari BPOM,” ujar Kasubdit Indagsi, Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Leo Martin Pasaribu, Kamis (17/11).

Dijelaskan Leo bahwa jenis produk yang dijual MF berupa body lotion. "Pelaku ini adalah selebgram yang terbilang hits di Kalsel,” jelas Leo.

Atas perbuatannya, MF disangkakan dengan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Sebagaimana telah diubah Dalam Paragraf 11 Pasal 60 Angka 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Dan/atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf (G) UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Editor
Komentar
Banner
Banner