Tak Berkategori

Kasus Dugaan Pengeroyokan Oknum Anggota Polres Tabalong Terhadap Warga Berujung Damai

apahabar.com, TANJUNG – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap warga oleh oknum anggota Polres Tabalong berujung damai. Kapolres…

Featured-Image
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin saat mengungkapkan adanya perdamaian antara oknum anggotanya dengan korban dan keluarganya terkait dugaan pengeroyokan. Foto – apahabar.com/M.Al-Amin.

bakabar.com, TANJUNG – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap warga oleh oknum anggota Polres Tabalong berujung damai.

Kapolres AKBP Riza Muttaqin membenarkan kalau dugaan Pasal 170 oleh oknum anggotanya berujung damai.

“Perdamaian ini atas keinginan kedua belah pihak, diawali dari mediasi yang dilakukan orang tua dari para oknum dengan korban dan orang tuanya,” jelasnya, Senin (24/1), usai menggelar press rilis kasus persetubuhan dalam keluarga.

Dari mediasi tersebut ditindaklanjuti Satreskrim, dari Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 walaupun prosesnya ditingkatkan di penyidikan tapi ada ruang jika ada mediasi dilakukan restorative justice.

“Akhirnya pihak keluarga pelaku dan korban dan tokoh masyarakat diundang untuk melakukan penyelesaian perkara dihadiri Wakapolres beserta penyidik untuk dilakukan restorative justice pada Kamis lalu di Aula Praja Utama Mapolres Tabalong,” beber Riza.

“Pada restorative justice tersebut kedua belah pihak saling memaafkan, bahkan para oknum diangkat sebagai anak oleh orang tua korban dan mengimbau kepada kami kejadian ini agar tidak terulang lagi,” sambungnya.

Riza menjelaskan, restorative justice ini tidak mudah dilakukan karena tidak semua keluarga mau berbesar hati melakukannya.

Meski pidananya telah selesai dengan adanya restorative justice tersebut namun untuk sidang disiplinnya tetap berjalan.

“Peristiwa ini menjadi pengalaman terakhir bagi saya dan seterusnya. Saya mengingatkan para anggota agar tidak ada lagi kejadian seperti ini,” tegas AKBP Riza Muttaqin.

Komentar
Banner
Banner