Hot Borneo

Update Penemuan Bayi di Tabalong, Ponpes Hidayatullah Dapat Kuasa Merawat

Lima hari yang lalu, warga Kabupaten Tabalong dihebohkan dengan penemuan bayi laki-laki di depan gudang Pondok Pesantren Hidayatullah, Desa Maburai.

bakabar.com, TANJUNG - Lima hari yang lalu, warga Kabupaten Tabalong dihebohkan dengan penemuan bayi laki-laki di depan gudang Pondok Pesantren Hidayatullah, Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak.

Perkembangan terbaru dari kasus tersebut, orang tua bayi memberikan kuasa kepada pihak Ponpes Hidayatullah untuk merawatnya.

Hal itu disampaikan Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, saat menggelar konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus, Rabu (8/3).

Baca Juga: Fakta Baru Penemuan Bayi di Ponpes Hidayatullah Tabalong: Ada Sepucuk Surat!

Diungkapkan Anib, saat ini bayi tersebut masih berada di Ponpes Hidayatullah dan dirawat di sana.

"Karena orang tuanya sedang menghadapi proses hukum, maka mereka memberi kuasa kepada pihak Ponpes Hidayatullah untuk merawatnya sampai nantinya bebas," ungkapnya.

Terkait proses hukumnya sendiri, untuk pasangan laki-laki saat ini telah ditahan di Mapolres Tabalong.

"Karena laki-lakinya telah dewasa dan unsur tindak pidananya terpenuhi maka dia ditahan dan menjalani proses hukum di Unit PPA Polres Tabalong," ucap Anib.

Baca Juga: Kronologis Lengkap Penemuan Bayi di Ponpes Hidayatullah Tabalong

Sementara itu, untuk perempuannya belum dilakukan penahanan karena masih dalam proses diversi.

Diversi sendiri adalah pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak di luar pengadilan. Mediasi berupa dialog atau musyawarah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam diversi untuk mencapai keadilan restoratif.

Baca Juga: GEGER! Penemuan Bayi Laki-laki di Pesantren Hidayatullah Tabalong

"Selama proses diversi tidak dilakukan penahanan, karena dalam sistem peradilan anak bahwa anak di bawah umur tidak boleh dilakukan penahanan. Nanti kalau proses diversinya tidak berhasil baru bisa dilakukan penahanan," jelas Anib didampingi Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama dan PS Kasi Humas, Iptu Sutargo.

Dijelaskan Kapolres, apakah selama proses itu berhasil atau tidak yang menentukannya bukan dari kepolisian, melainkan Dinas Sosial bersama lembaga yang menentukan proses deversinya.

Baca Juga: Penemuan Bayi di Ponpes Hidayatullah Tabalong, Polisi Buka Penyelidikan

"Proses diversi sendiri dilaksanakan dalam rentan waktu 14 hari dan dapat diperpanjang 7 hari," ungkap Anib.

Sebelumnya, warga Desa Maburai, Murung Pudak, Tabalong digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki di Pondok Pesantren Hidayatullah, Jumat (3/3) subuh.

Bayi diletakkan di dalam tas berwarna hitam dengan sebuah sarung dan secarik kertas berisi pesan. Belakangan polisi berhasil mengungkap orang tua yang meletakkan bayinya tersebut.

Editor
Komentar
Banner
Banner