bakabar.com, PARINGIN – Jumlah tersangka dugaan korupsi Dana Desa di Uren, Kecamatan Halong, Balangan, bukan tidak mungkin bertambah.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan sudah menetapkan tersangka berinisal J dan R. Keduanya juga telah ditahan sejak, Jumat (26/8).
Diketahui J adalah mantan kepala desa di Uren. Sedangkan R berstatus kepala desa aktif yang baru menjabat.
Meski sudah menetapkan tersangka, Kejari Balangan masih terus melakukan pengembangan penyidikan. Upaya ini bukan tak mungkin menjerat tersangka lain.
“Apabila dalam tahap penyidikan diperoleh fakta hukum baru dan didukung dua alat bukti, tidak tertutup kemungkinan dijerat tersangka lain,” papar Kajari Balangan, La Kanna, melalui Kasi Pidsus Arif Subekti, Sabtu (27/8).
Sembari mengembangkan penyidikan, Kejari Balangan juga menargetkan secepatnya melimpahkan perkara J dan R ke pengadilan.
J sendiri diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan pengelolaan APBDes Uren Tahun Anggaran 2018-2019.
“J melakukan beberapa kegiatan fisik maupun pengadaan barang,” jelas Raj Boby, Kasi Intel Kejari Balangan, Jumat (26/8).
“Namun terdapat beberapa kegiatan fisik fiktif dan mark up harga yang berpotensi merugikan keuangan negara kurang lebih Rp400 juta,” imbuhnya.
Sedangkan R juga melakukan kegiatan pengadaan barang yang diduga fiktif, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp227 juta.
“R diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Uren Tahun Anggaran 2020, terkait kegiatan fisik yang dikerjakan tidak sesuai ketentuan,” tambah Raj Boby.
Atas perbuatan tersebut, J dan R disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.