Korupsi Di Kementerian ESDM

Kasus Dokumen Penyelidikan ESDM Bocor Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Kasus soal dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK di Kementerian ESDM berbuntut panjang. LP3HI telah melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

Featured-Image
Gedung Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA - Kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan perkara korupsi di Kementerian ESDM yang dianggap tindakan pelanggaran hukum dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Kasus tersebut telah dilaporkan dengan nomor laporan LP/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 April 2023 oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Pelapor merupakan Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho. Sementara, oknum yang dilaporkan tertulis dalam laporang tersebut masih dalam penyelidikan.

"Laporan ini terkait dengan bocornya hasil penyelidikan KPK atas tindak pidana korupsi dalam bidang pertambangan di Kementerian ESDM, yang ditemukan pada saat penggeledahan di kantor ESDM," kata Kurniawan, Selasa (11/4) malam.

Baca Juga: Bukan Kasus Formula E, Eks Penyelidik KPK: Pemecatan Endar Terkait Kasus ESDM

Alasan Kurniawan melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya, lantaran tempat kejadian perkara masih dalam wilayah Polda Metro Jaya.

"Laporan disampaikan ke Polda Metro karena tempat kejadian perkara diduga berasa di wilayah hukum Polda Metro yaitu Jakarta Selatan (KPK) dan Jakarta Pusat (Kementerian ESDM)" ujarnya.

Di sisi lain, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang saat ini baru menjabat, dan merupakan eks Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjadi alasan kuat pelapor melayangkan laporan tersebut karena tentu Kapolda punya kapasitas untuk melakukan pengusutan kasus tersebut.

"Di samping itu karena Kapolda Metro yang baru adalah mantan direktur penyidikan KPK, sehingga dia sangat paham dokumen mana yang termasuk dokumen rahasia dan mana yang konsumsi publik," ungkapnya.

Baca Juga: Kasus ESDM Terbuka, KPK: Surat Penyelidikan Bocor Tidak Berdampak Apapun

Dalam laporannya, Kurniawan melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan keterbatasan informasi publik dengan menyertakan pasal 54 dan atau pasal 112 KUHP UU Nomor 14 tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik.

Sebelumya diberitakan, Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang beserta puluhan rekan dan organisasi resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK.

Laporan yang diadukan berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan dan pembocoran dokumen penyelidikan dalam kasus yang menjerat Kementerian ESDM.

Sebab Firli ditengarai melakukan dugaan pelanggaran etik dan pidana dalam hal tersebut.

“Nanti bisa dijelaskan tapi intinya adalah potensi pelanggaran yang terjadi baik etik maupun  pidana yang dilakukan oleh dalam hal ini sebagai Ketua KPK,” tambahnya.

Baca Juga: Demo KPK: Desakan Firli Mundur Menggema, Mahasiswa Bentrok

Untuk itu Saut bersama rekannya resmi melayangkan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas demi menyelamatkan reputasi KPK dari indikasi pelanggaran etik yang diduga dilakukan Firli Bahuri.

“Dengan harapan mereka (Dewas) bekerja profesional transparan akuntabel dan berintegritas untuk kemudian mendalami kasus ini supaya Indonesia bisa terselamatkan dan Marwah KPK kembali ke sempat semula,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner