News

KASUM Sebut Pembentukan Tim AD HOC Pembunuhan Munir Punya Argumen Kuat

  apahabar.com, JAKARTA – Seketaris Jenderal Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) Bivitri Susanti mengatakan Pembentukan…

Featured-Image

bakabar.com, JAKARTA – Seketaris Jenderal Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) Bivitri Susanti mengatakan Pembentukan Tim AD HOC Kasus Pembunuhan Munir merupakan terobosan hukum. Mengingat jumlah korbannya hanya satu orang.

"Ya ini termasuk langkah terobosan hukum, tapi yang pasti dilakukan karena ada argument yang kuat," Kata SEKJEN KASUM Bivitri kepada awak media, Rabu (14/9).

Mengenai terobosan hukum ini, dirinya menilai sudah sewajarnya diterapkan di Indonesia. Agar kasus pelanggaran HAM berat seperti pembunuhan aktivis Munir segera tertuntaskan.

"Ya memang sudah saatnya dilakukan dan diterapkan di Indonesia, karena kalau banyak di negara lain kan kita yang sering kenal dipakai di pemilu tuh terstruktur, sistematis, masif, kan masifnya ga ada,” sambungnya.

Meskipun, Bivitri mengakui bahwa faktor masif secara kuantitas dalam pembunuhan Munir memang tidak ada. Terlebih Munir merupakan sosok human right defender atau pembela HAM.

Namun, seiring dengan perkembangan di dunia international yang menunjukkan tingginya kasus korban tunggal kejahatan HAM. Maka saat ini masih bisa diperhitungkan.

"Maka sekarang masifnya (utuh dan padat) itu banyak perkembangannya gitu. Masifnya masih bisa diperhitungkan, tapi istilahnya itu ada elemen-elemen kejahatan," ujar Bivitri.

Bivitri menilai ini meruapakan tantangan besar bagi tim AD HOC dan Jaksa Agung selaku penyidik kasus dugaann pelanggaran HAM berat ini.

Lebih lanjut, Bivitri berharap agar Jaksa dapat memantau perkembangan doktrin hukum kejahatan internasional.

“Kami tidak bisa memaksakan jaksa harus bagaimana, tapi kami ingin membuka mata mereka bahwa ini dampaknya masif dan perkembangannya banyak,” ungkap Bivitri.

Diketahui, Tim Ad Hoc penyelidikan penetapan pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat telah dibentuk Komnas HAM. Guna mulai melakukan penyelidikan, Komnas HAM akan mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Agung.

“Telah membentuk tim adhoc penyelidikan pelanggaran HAM yang berat untuk peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib dengan menunjuk dua orang Komisioner mewakili internal Komnas HAM, yaitu saya sendiri Ahmad Taufan Damanik dan ibu Sandrayati Moniaga,” kata
Ketua Komnas HAM Taufan Damanik dalam konferensi pers di kantornya. (Leni)



Komentar
Banner
Banner