bakabar.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang semula divonis 12 tahun penjara.
Putusan tertuang dalam nomor 1899 K/Pid.Sus/2023 yang disampaikan Ketua Majelis Hakim Kasasi Soesilo, Rabu (24/5) kemarin.
"Tolak Kasasi Terdakwa dan penuntut umum (PU)," tulis putusan seperti dilansir melalui laman resmi MA, Jumat (26/5).
Baca Juga: Miris! Plt Wali Kota Bekasi Lupa Bunyi Sila ke-4 Pancasila
Sidang putusan kasasi dipimpin Hakim Soesilo selaku Ketua Majelis beserta dua Hakim Anggota Majelis yakni Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yoga Dwi Ariastomo Nugroho.
Dalam amar putusan tersebut, hakim tak hanya memperkuat vonis Rahmat Effendi, tetapi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.
"Pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun terhitung terpidana selesai menjalani pidana pokoknya," tambah dia.
Baca Juga: Plt Wali kota Bekasi Lupa Sila ke-4 Pancasila, Wagub: Gak Perlu Dibesar-besarkan
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memperberat vonis eks Walkot Bekasi tersebut dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara. Vonis 10 tahun penjara dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Selain itu, KPK juga mengajukan kasasi merespons vonis Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Sebab, PT Bandung belum sepenuhnya mempertimbangkan pembebanan uang pengganti sebesar Rp17 miliar yang dinikmati Pepen. Kendati demikian, MA menolak kasasi KPK.