bakabar.com, JAKARTA – Keberadaan kartel minyak goreng ternyata bukan isu. Bahkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengklaim telah menemukan satu barang bukti.
KPPU sudah melakukan investigasi sejak Januari 2022, terkait dugaan pelanggaran persaingan penjualan atau distribusi minyak goreng nasional.
Hasilnya KPPU menemukan dua bukti soal pelanggaran yang terjadi untuk selanjutnya dibawa ke tingkat penyelidikan.
“Status penegakan hukum dapat ditingkatkan menjadi tahapan penyelidikan, khususnya atas dugaan pelanggaran penetapan harga, kartel dan penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang atau jasa,” jelas Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, dalam keterangan resmi, Senin (28/3).
Dalam proses investigasi, KPPU telah meminta keterangan kepada 44 pihak, termasuk produsen, distributor, asosiasi pengusaha, pemerintah, perusahaan pengemasan, hingga pengusaha ritel.
Proses penyelidikan akan dilakukan hingga 60 hari kedepan dan berfokus kepada pemenuhan unsur dugaan pelanggaran kartel, penetapan harga, dan penguasaan pasar minyak goreng.
KPPU juga akan menetapkan identitas terlapor dan mencari minimal satu barang bukti tambahan untuk memperkuat dugaan tersebut.
“Dalam hal penyelidikan dapat menyimpulkan dugaan unsur pasal yang dilanggar dan memperoleh minimal dua barang bukti, maka proses penegakan hukum dapat diteruskan ke pemeriksaan pendahuluan oleh sidang majelis komisi,” tegas Gopprera.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran, terlapor akan dikenakan sanksi hingga 50 persen dari total keuntungan yang didapat, atau 10 persen dari penjualan terlapor di pasar bersangkutan.