News

Kapolri Sahkan KKEP Buat Putuskan Sidang Banding Sambo

apahabar.com, JAKARTA – Sidang banding yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo akan digelar pekan depan. Kapolri…

Featured-Image

bakabar.com, JAKARTA - Sidang banding yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo akan digelar pekan depan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diketahui telah selesai mengesahkan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri Banding atau Komisi Banding untuk jenderal bintang dua tersebut.

"Informasi yang saya dapat dari ketua tim khusus (Timsus), untuk Komisi Banding sudah disahkan oleh Bapak Kapolri," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/9).

Dedi menjelaskan, setelah Komisi Banding tersebut disahkan oleh Kapolri, rencananya Timsus akan menggelar sidang banding untuk Irjen Ferdy Sambo pada pekan depan.

"Direncanakan oleh Timsus, untuk pelaksanaan sidang banding rencananya akan dilaksanakan minggu depan," ungkapnya.

Namun, jenderal polisi bintang dua itu belum mengungkapkan kapan pastinya hari dan juga waktu sidang banding tersebut.

Menurutnya, hal itu disebabkan oleh Timsus yang masih menyusun jadwal.

"Minggu depan. Nanti jadwalnya akan disampaikan kepada rekan-rekan. Ini sedang disusun dulu," katanya.

Sidang Banding

Terkait pelaksanaan sidang banding yang akan datang, menurut Irjen Dedi tidak akan berlangsung seperti sidang yang sebelumnya.

Sidang banding hanya akan berisikan rapat antara Komisi Banding yang dipimpin oleh perwira tinggi (Pati) Jenderal Polisi Bintang Tiga.

"Untuk sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang lalu. Sidang banding itu sifatnya hanya rapat. Nanti dari hasil rapat itu, memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya. Untuk menguatkan dalam hal ini apakah menerima atau menolak," pungkasnya.

Sebelumnya, sidang etik Irjen Ferdy Sambo yang dilaksanakan pada tanggal 25-26 Agustus 2022 itu telah memutuskan bahwa Sambo dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sambo pun menyatakan akan mengambil langkah banding terkait putusannya tersebut.

Sambo didakwa bersalah dan dipecat dari Polri karena terbukti secara sah melakukan pelanggaran. Selain itu, Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan dan pembunuhan berencana dari ajudannya sendiri, yaitu Brigadir J.

Sambo dikenakan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56. Hukuman yang membayangi Sambo adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya (20 tahun).

Kasus Sambo ini juga menyeret beberapa nama personel Polri yang diduga juga ikut terlibat, hal itu imbas perintah oleh Jenderal Polisi Bintang Dua yang pernah menjabat menjadi Kadiv Propam ini. Terakhir, diketahui setidaknya ada puluhan anggota Polri yang juga ikut dalam pusaran kasus ini. (Regent)



Komentar
Banner
Banner