bakabar.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memerintahkan untuk menangkap oknum polisi yang mengamuk dan mengacungkan senjata di Tol Tomang-Grogol, Jakarta Barat.
Oknum polisi tersebut menggunakan mobil berplat dinas Polri.
"Saya sudah perintahkan Dirkrimum dan jajaran reserse untuk segera mencari dan menangkap," kata Karyoto, Jumat (5/5).
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto: Saya Siap Jaga Jakarta
Tak hanya penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Karyoto juga meminta jajaran Polres Metro di setiap wilayah untuk ikut memburu oknum polisi tersebut.
"Polres-polres (juga diminta mencari)," ujarnya.
Baca Juga: Resmi Jabat Kapolda Metro, Karyoto 'Contek' Kinerja Fadil Imran
Diketahui, seorang pria mengendarai mobil plat dinas Polri menodongkan pistol kepada sopir taksi online bernama Hendra (40) di ruas Tol Tomang, Grogol, Jakarta Barat pada Kamis (4/5) sekitar pukul 21.35 WIB. Bahkan tidak hanya itu, ia sempat memukul sopir taksi tersebut.
Berdasarkan video yang diunggah di akun Instagram @merekamjakarta, awalnya sopir taksi online tersebut sedang membawa penumpang melewati di Tol Jakarta-Tangerang.
Saat itu, Hendra yang berada di lajur tiga berpindah ke lajur empat dengan kondisi di sekitar exit Tol Tomang yang cukup padat.
Baca Juga: Atasi Kemacetan, Tol Jakarta-Cikampek Terapkan Buka Tutup Contraflow
Kemudian, dari belakang pengendara mobil plat Polri itu mengejar dan menghentikan mobil yang dikemudikan Hendra.
"Dalam rekaman video yang direkam oleh penumpang, pengendara mobil pelat dinas Polri itu emosi dan membentak Hendra karena tak terima disalip," bunyi keterangan yang diunggah Instagram @merekamjakarta dikutip bakabar.com, Jumat (5/5).
Bahkan, dalam video tersebut pengemudi mobil pelat Polri memaki-maki Hendra menggunakan kata-kata kasar dan memaksa untuk turun dari mobil dan tidak segan memukul.
"Penumpang Hendra itu pun ketakutan dan meminta tolong. Pelaku pemukulan kembali ke mobil dan melanjutkan perjalanan," bunyi keterangan tersebut.
Hendra kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya. Saat ini, laporan telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2319/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.