Tak Berkategori

Kapolda Kalsel Bakal Tindak Tegas Ajakan Golput

apahabar.com, BANJARMASIN – Polisi bakal menindak tegas pelaku ajakan golput yang berniat menggagalkan proses pemungutan suara…

Featured-Image
Kapolda Kalsel Irjen Pol Yajid Fanani. Foto-Humas Polda Kalsel for apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Polisi bakal menindak tegas pelaku ajakan golput yang berniat menggagalkan proses pemungutan suara pada saat pencoblosan.

Yazid mengingatkan kepada semua pihak untuk sama-sama mendukung suksesnya pelaksanaan Pemilu 2019, esok.

“Pelaku yang menakut-nakuti atau memberikan ancaman serta memaksa berbuat sesuatu saat pemungutan suara yang termasuk di dalamnya ajakan golput, akan kami jerat pidana sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kapolda Kalimantan Selatan Yazid Fanani di Banjarmasin, Selasa (16/4), dikutip bakabar.com dari Antara.

Baca Juga: Untuk Warga Banjarmasin; Halangi Orang Memilih, Siap-Siap Dipenjara 2 Tahun

Jenderal polisi bintang dua itu mengungkapkan dasar hukum yang bisa menjerat pidana para pelaku yang menggagalkan pemungutan suara tersebut.

Di antaranya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 510 yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya penjara maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp24 juta”.

Kemudian Pasal 511 berbunyi, “Setiap orang dengan kekerasan, ancaman kekerasan atau menggunakan kekuasaan yang ada padanya saat pendaftaran pemilih, menghalangi seseorang untuk mendaftar sebagai pemilih dalam pemilu, penjara maksimal tiga tahun dan denda maksimal Rp36 juta”.

Ada juga Pasal 517 yang menerangkan setiap orang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp60 juta.

Baca Juga: Naik Motor Trail dan Tenteng Senjata, Aksi Polwan Cantik Curi Perhatian

Kapolda turut menerangkan aturan saat pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar tak dilanggar yang nantinya juga bisa berujung pada sanksi pidana.

Seperti PKPU 9/2019 Pasal 46 yang pertama menjelaskan, pada pukul 13.00 waktu setempat, Ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7.DPTKPU, model C7DPTb-KPU dan model C7.DPKKPU atau telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir yang telah ditentukan.

Ketentuan kedua, setelah seluruh pemilih selesai memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa pemungutan suara telah selesai dan akan segera dilanjutkan rapat penghitungan suara di TPS.

Baca Juga: Jelang Pemilu, Kapolres Jamin Banjarbaru Bebas Intimidasi dan Sabotase

“Jadi, marilah semua masyarakat yang memiliki hak suara untuk berbondong-bondong datang ke TPS mencoblos. TNI dan Polri menjamin keamanan pemilih hingga ke TPS. Ingat, memilih itu keren dan golput bukanlah pilihan. Bahkan, mengajak orang untuk tidak memilih merupakan bentuk intimidasi dan bakal dijerat pidana,” pungkas Yazid.

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner