bakabar.com, PARINGIN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan melakukan pemantauan dan evaluasi Rancangan Produk Hukum Daerah (Ranperda) Kabupaten Balangan, bertepatan dengan rapat harmonisasi Raperda yang digelar pada Senin (17/11/2025).
Rapat dipimpin Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Bahjatul Mardhiah, dan dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Balangan, meliputi Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik; Asisten Pemerintahan dan Kesra; Bapperida; serta Bagian Hukum Setda.
Bahjatul menekankan bahwa keberhasilan Perda tidak hanya bertumpu pada kualitas penyusunan naskah, tetapi juga pada perencanaan Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang berbasis kebutuhan riil masyarakat.
“Perancang harus terlibat sejak awal untuk memastikan setiap regulasi memiliki arah yang jelas, dapat dilaksanakan, dan relevan dengan agenda pembangunan daerah,” ujarnya.
Evaluasi juga menyoroti tantangan penyusunan Perda selama tahun berjalan, termasuk perlunya penguatan koordinasi dan peningkatan kualitas analisis hukum di tingkat perangkat daerah.
Kanwil Kemenkumham menegaskan pentingnya harmonisasi yang lebih sistematis agar produk hukum daerah yang dihasilkan tidak hanya memenuhi standar regulasi, tetapi juga efektif mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Balangan.









