Bank Kalsel

Temui Kepala Kantor Kemenkumham, Bank Kalsel Bakal Berkolaborasi Majukan Banua

Plt Dirut Bank Kalsel Fachrudin bersama jajaran mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham Kalsel di Banjarmasin.

Featured-Image
Plt Dirut Bank Kalsel Fachrudin ngobrol dengan Kepala Kanwil Kemenkumham, Faisol. Foto-Bank Kalsel

bakabar.com, BANJARMASIN - Pelaksana tugas Direktur Utama (Plt Dirut) Bank Kalsel Fachrudin bersama jajaran mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalsel di Banjarmasin, guna berkolaborasi meningkatkan sinergi dalam memberikan pelayanan prima bagi kemajuan warga Banua.

Berdasarkan keterangan tertulis di Banjaramsin, Minggu, Kepala Kanwil Kemenkumham, Faisol Ali menerima langsung kedatangan para pejabat Bank Kalsel.

Faisol menerangkan pihaknya berfokus pada pelayanan Hukum dan HAM melalui empat Divisi, yakni Administrasi, Pemasyarakatan, Keimigrasian dan Yankumham.

Divisi Pelayanan Hukum dan HAM berkonsentrasi terhadap "Tahun Merk" dengan menargetkan "one village one brand" serta mendorong pendaftaran Perseroan Perorangan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Kolaborasi bersama Bank Kalsel dalam upaya membangun Banua dalam bidang pelayanan hukum menjadi atensi kita bersama untuk mengembangkan perekonomian UMKM dengan perlindungan hak kekayaan intelektual serta legalisasi melalui badan hukum perseroan perseorangan,” ucap Faisol.

Sementara itu, Plt Dirut Bank Kalsel Fachrudin menyampaikan Bank Kalsel memiliki visi yang sama dalam upaya meningkatkan kesejahteraan para pelaku UMKM melalui berbagai program.

“Kolaborasi bersama Kemenkumham Kalsel menjadi suatu peluang yang baik untuk semakin mengembangkan pelaku UMKM guna meningkatkan perekonomian daerah melalui program dari Bank Kalsel dan juga pelayanan hukum oleh Kemenkumham,” tutur Fachrudin.

Fachrudin mengungkapkan kolaborasi Bank Kalsel dan Kemenkumham untuk meningkatkan pelayanan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Perlindungan hukum hak Kekayaan Intelektual (KI) dan nasabah Bank Kalsel.

Selain itu, pelaksanaan program tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL) pada bidang perlindungan KI serta legalisasi UMKM melalui badan hukum Perseroan Perorangan juga menjadi hal yang menarik.

Divisi Yankumham Kemenkumham Kalsel menetapkan biaya pendaftaran merk bagi UMKM sebesar Rp500 ribu dari biaya normal Rp1,8 juta dan biaya pendaftaran Perseroan Perorangan mencapai Rp50 ribu.

“Kolaborasi ini ke depan akan menjadi upaya dalam meningkatkan perlindungan KI serta meningkatkan nilai ekonomis dari produk-produk UMKM Kalsel,” ungkapnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner