Nasional

7.631 Napi di Kalsel Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 73 di Antaranya Bebas

7.631 narapidana di Kalimantan Selatan (Kalsel) mendapat remisi umum di peringatan HUT kemerdekaan RI ke - 78. 73 diantaranya langsung bebas.

Featured-Image
Narapidana yang menerima remisi umum I ada sebanyak 7.452 orang. Sementara untuk remisi umum II sebanyak 153 orang.

bakabar.com, BANJARMASIN - 7.631 narapidana di Kalimantan Selatan (Kalsel) mendapat remisi umum di peringatan HUT kemerdekaan RI ke-78. 73 di antaranya langsung bebas.

"Pemberian remisi umum ini dalam rangka memperingati hari kemerdekaan ke- 78," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali, Kamis (17/8). 

Pemberian remisi umum ini tersebar di semua UPT lembaga pemasyarakatan yang ada di Kalsel. Di mana pemberian remisi umum ini terbagi menjadi dua golongan I dan II.

Adapun rinciannya narapidana yang menerima remisi umum I ada sebanyak 7.452 orang. Sementara untuk remisi umum II sebanyak 153 orang.

Rinciannya, narapidana narkotika di atas lima tahun sebanyak 5.104 orang, korupsi 50 orang, perdagangan ilegal 1 orang, pencucian uang 2 orang, serta pidana umum dan narkotika dibawah lima tahun 2.474 orang. 

"Narapidana yang mendapatkan remisi umum ini sudah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020," jelas Ali.

Selain resmi umum narapidana dewasa, Kanwil Kemenkumham Kalsel juga memberikan remisi bagi anak berhadapan dengan hukum. 

Jumlahnya ada 26 anak dengan rincian 23 anak menerima remisi umum I dan tiga anak menerima remisi umum II.

Dijelaskan Ali, pemberian remisi hari kemerdekaan ini diserahkan secara simbolis di masing-masing UPT Pemasyarakatan di Kalsel.

Lantas apa saja syarat yang mesti dipenuhi narapidana untuk mendapatkan remisi umum ini? 

Dijelaskan Ali, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020, ada sederet syarat yang harus dipenuhi narapidana.

Pertama, berkelakuan baik, atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.

Kedua, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Terakhir, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lembaga pemasu dengan predikat baik. 

Kemudian, untuk syarat remisi bagi anak berhadapan dengan hukum.

Pertama, berkelakuan baik, atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.

Kedua, telah menjalani masa pidana lebih dari tiga bulan. 

Ketiga, belum berusia 18 belas tahun. Dan terlahir telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lembaga pemasyarakatan dengan predikat baik. 

“Kami berharap di momentum hari kemerdekaan ini, negara hadir bagi WBP untuk memberikan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” pungkas Ali.

Editor


Komentar
Banner
Banner