bakabar.com, KANDANGAN - Untuk kali pertama, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan membuka layanan permohonan hak atas kekayaan intelektual di Hulu Sungai Selatan.
Resmi beroperasi sejak, Senin (24/10), gerai layanan permohonan hak atas kekayaan intelektual itu ditempatkan di Mal Pelayanan Publik (MPP) HSS.
Terdapat sejumlah alasan yang membuat Kanwil Kemenkumham Kalsel memutuskan membuka layanan permohonan hak atas kekayaan intelektual di Bumi Antaludin.
"HSS memiliki potensi besar untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) maupun cipta budaya," papar Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi, seusai seremoni pembukaan.
Tidak hanya itu, pengajuan paspor untuk haji dan umrah dari masyarakat HSS juga dinilai paling tinggi di Kalsel.
"Berangkat dari potensi tersebut, kami membuka gerai pelayanan yang bekerjasama dengan Pemkab HSS," tutur Lilik Sujandi.
"Kami perlu hadir secara langsung, sehingga masyarakat menjadi lebih mudah melindungi karya cipta dan urusan paspor," imbuhnya.
Kemenkumham Kalsel juga bekerjasama dengan Pemkab HSS dalam memperluas UMKM perseroan perorangan yang berbadan hukum.
Dengan demikian, pelaku UMKM terlindungi secara hukum dalam upaya seperti kreditur dan debitur, termasuk pengembangan usaha.
"Sekarang sudah banyak UMKM yang memiliki badan hukum seperti di Banjarmasin. Hasilnya mereka bisa melakukan ekspor," beber Lilik Sujandi.
Sementara Bupati Achmad Fikry berharap masyarakat HSS memanfaatkan gerai layanan pendampingan permohonan kekayaan intelektual.
"Jangan sampai hak kekayaan intelektual diklaim orang lain. Mudah-mudahan nanti terdapat program lain dari Kemenkumham Kalsel di HSS," harap Bupati.
Selain layanan pendampingan permohonan kekayaan intelektual, Kemenkumham Kalsel juga membuka layanan pembuatan, pergantian, dan perpanjangan paspor selama satu hari di MPP.