bakabar.com, BANJARMASIN – Calon Gubernur Kalsel nomor urut 02, Denny Indrayana kembali dilaporkan ke Bawaslu, Kamis (6/5). Pelapornya LSM Forpeban Kalsel.
Denny dilaporkan ke Bawaslu terkait pernyataannya di media sosial yang menyebutkan 70 persen pemilih di Banjarmasin karena uang.
“Kami ke Bawaslu untuk melaporkan calon gubernur nomor dua yang mana sudah menyakiti kami,” ujar Ketua Forpeban Kalsel, Bahrudin Din Jaya usai melapor.
Menurut Din Jaya, selain menyakitkan hati pernyataan itu juga meresahkan dan menimbulkan kegaduhan serta berpotensi memecah belah masyarakat.
Sebab, ujarnya, informasi tersebut tidak benar. “Oleh karena itu kami meminta Bawaslu memanggil Denny, apa maksudnya dan tujuannya berita-berita hoaks seperti itu,” imbuhnya.
Sementara itu, salah seorang anggota DPRD Banjarmasin Afrizal turut menyayangkan statement yang dilontarkan Denny tersebut.
Dia menilai pernyataan itu tidak valid dan berdasar, karena data itu sudah dibantah oleh survei Saiful Mujani Research and Consulting atau SMRC tahun 2019 yang kemudian dijadikan sebagai sumber data.
“Ini juga blunder juga untuk dia (Denny) karena jika 70 persen pemilih karena uang artinya pemilihnya pada 9 Desember 2020 lalu juga demikian,” bebernya.
Adapun Denny Indrayana menanggapi santai laporan tersebut. Ia menduga laporan itu muncul karena ada yang merasa resah ketika masyarakat mulai semakin paham dengan bahaya politik uang.
“Mungkin ada yang resah jika masyarakat semakin teredukasi mengenai politik uang. Resah plus panik,” singkatnya melalui Tim Hukumnya, Muhammad Raziv Barokah dikonfirmasi terpisah.
Raziv bilang pernyataan 70 persen warga Banjarmasin Selatan memilih karena uang bukan asumsi Denny, melainkan hasil survei SRMC pada 2019.
“Bahkan dalam survei tersebut menyebutkan 74%. Jejak digitalnya masih sangat mudah diakses,” katanya.
Fakta tersebut bukan sebuah hinaan atau fitnah kepada warga seperti yang dituduhkan oleh pendukung paslon 01.
“Melainkan sebagai bahan kontemplasi kita bersama, bahwa ke depan kita harus bersama-sama memerangi politik uang demi banua yang lebih baik,” ujarnya.
Menurut Raziv, kejujuran dan kebenaran memang pahit. Tapi itu tetap harus didengungkan demi perubahan ke arah yang lebih baik.
“Tradisi politik uang harus dihentikan. Masyarakat harus diedukasi, bahwa uang yang dipakai oleh oknum-oknum tertentu untuk membeli suara warga, pada dasarnya adalah uang warga. Yang seharusnya diterima lebih besar daripada hanya sebatas 100 – 500 ribu rupiah untuk 5 tahun ke depan,” ujarnya.
Raziv juga mengimbau kepada warga untuk melaporkan kepada pihak berwajib, atau kepada tim paslon 02 apabila menemukan tindakan politik uang.
“Atau jika warga memiliki cara yang lebih tepat untuk memiskinkan para pelaku politik uang, kami mengapresiasi,” ujarnya.
Kata Raziv, pihaknya sudah menerima banyak informasi baik dari media sosial maupun dari masyarakat bahwa terdapat beberapa oknum RT yang menjadi fasilitator politik uang.
“Kami ingatkan ada sanksi pidana bagi fasilitator politik uang. Lebih baik jangan lakukan, demi banua yang lebih baik ke depan,” katanya.