Peristiwa & Hukum

Kaleidoskop 2023: 5 Kasus Ditangani Polda Kalsel Menarik Perhatian Publik

Di penghujung tahun ini, apahabar.com mencoba merangkum sekelumit kisah dari kejadian hingga pengungkapan kasus, khususnya yang pernah ditangani Polda Kalsel

Featured-Image
Pembunuhan sadis Sabriansyah di area perkebun karet Desa Mengkauk, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar Rabu 29 Maret. Foto: Dok apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN - Sederet peristiwa hukum mewarnai perjalanan tahun 2023 di Kalsel. Tak sedikit kasus-kasus terungkap hingga menarik perhatian publik.

Di penghujung tahun ini, bakabar.com mencoba merangkum sekelumit kisah dari peristiwa hingga pengungkapan kasus, khususnya yang pernah ditangani Polda Kalsel. Diantaranya lima kasus, sebagai berikut:

1. Pengungkapan Kasus Narkotika

Polda Kalsel memusnahkan 45 kilogram sabus serta ektasi. Foto: Syahbani
Polda Kalsel memusnahkan 45 kilogram sabus serta ektasi. Foto: Syahbani

Dimulai dari pengungkapan peredaran sabu-sabu seberat 45 kilogram lebih serta 11.792 butir ekstasi yang terjadi pada medio Desember 2022 - Januari 2023. 

Barang haram itu diedarkan oleh empat orang tersangka, berinisial AR (41), RS (35), AS (37) asal Kalsel, dan JM (33) asal Kalimantan Timur (Kaltim).

Mereka diringkus polisi di tempat berbeda, RS dan JM ditangkap di sebuah kamar hotel bernomor 323, Jalan Angkasa, Syamsudin Noor, Landasan Ulin, Banjarbaru.

Sementara AR dan AS dibekuk saat bersembunyi di rumah milik RS di Banjarbaru.

Barang haram tersebut diduga dipasok dari Malaysia, masuk ke Indonesia melalui pintu perairan Sumatera Utara, ke Jawa Timur lalu ke Kalsel.

"Ini jaringan Internasional pintu masuk lewat Sumatera Utara," ujar Kapolda Kalsel yang kala itu dijabat Irjen Pol Andi Rian R Jajadi.

Bergeser ke 14 Januari. Polda Kalsel kembali membekuk pengedar sabu-sabu berinisial RS (45), warga Semangat Dalam, Barito Kuala. 

Dari tangannya polisi menyita sabu-sabu seberat 35 kilogram.

RS yang mengaku sebagai kurir, ringkus di kamar 205 Queen City Hotel, Jalan Yos Sudarso Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin Barat.

Dalam penggerebekan di kamar hotel itu, polisi menemukan 35 kilogram sabu yang dikemas dengan bungkus teh cina berwarna hijau. Sabu itu disimpan dalam tiga ransel besar. 

Rinciannya, 15 paket besar seberat 15,010 kilo ransel warna hijau muda, 15 paket dengan berat yang sama di ransel abu-abu, dan 5 paket di ransel hijau tua.

Barang haram itu diselundupkan menggunakan truk kontainer pengangkut snack. Dengan nomor polisi KH 8450 LN dari Jawa Timur ke Kalsel melalui pelabuhan Trisakti.

Baca Juga: Akal Bulus Pasutri Berkedok Anggota LSM Anti Narkotika Edarkan Sabu di Kalsel

2. Kebakaran Mapolda Kalsel

Mapolda Kalsel Terbakar
Markas Polisi Daerah (Mapolda) Kalimantan Selatan (Kalsel) di Jalan S Parman, Banjarmasin, terbakar pada Rabu (25/1) malam. Foto-apahabar/Baha


Selepas itu, 11 hari kemudian Polda Kalsel dilanda musibah. Gedung Biro Sumber Daya Manusia (SDM) terbakar. Persisnya pada Rabu, 25 Januari malam.

Kejadian itu pun cukup menimbulkan kepanikan. Bahkan Andi Rian yang kala itu menjabat sebagai Kapolda Kalsel langsung turun ke lokasi kejadian.

Hasil penyelidikan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang datang lasung ke Polda Kalsel, kebakaran terjadi akibat korsleting listrik di Bagian Pembinaan Karier (Bag Binkar).

Baca Juga: Kebakaran Mapolda Kalsel: Diduga Korsleting di Plafon Bag Binkar Biro SDM

3. Pembunuhan Sadis di Mengkauk

Pembunuhan Mengkauk
Jasad korban Sabri ditemukan warga sudah dalam kondisi bersimbah darah di areal kebun karet, jalan tambang Desa Mengkauk, Pengaron, Kabupaten Banjar.

Kasus lainya yang cukup menarik perhatian publik adalah pembunuhan Sabriansyah di area perkebun karet Desa Mengkauk, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar Rabu 29 Maret.

Pria berusia 60 tahun itu ditembak di kepala. Takbhanya itu, sejumlah mata luka akibat bacokan ditemukan di kepalanya. Parahnya, lehernya juga digorok.

Tewasnya Sabriansyah dilatarbelakangi penutupan jalan yang dihunakan perusahaan tambang batu bara Jaya Guna Abadi (JGA). 

Penutupan itu dilakukan Sabriansyah lantaran jalan yang digunakan PT JGA itu berada di atas lahan milik keluarganya.

Selang beberapa saat usai kejadian, seseorang yang mengaku terlibat dalam pemunuhan Sabriansyah, bernama Yaya menyerahkan diri ke Polres Banjar.

Dari situlah proses penyidikan dilakukan. Polres Banjar bersama Polda Kalsel memburu pelaku lainya. Tiga pelaku kemudian ditangkap. Beriiniskal R, YF, dan S. 

Pada 4 Maret, tiga tersangka lain kambali diringkus. Mereka beriniskal AK, SF, dan I. 

Dalam kasus ini terbongkar pembunuhan Sabriansyah rupanya telah direncanakan. Otaknya adalah AB (Agus Basri, yang tak lain Humas PT JGA sebagai pemberi perintah.

"Humas ini yang memberikan perintah kepada saudara Y," ujar Andi Rian.

Meski para tersangka telah ditangkap. Namun yang hingga kini masih menjadi misteri siapa pemilk senjata api yang turut digunakan untuk mengahisi nyawa Sabriansyah.

Pasalnya, meski Polda Kalsel telah mengantongi proyektil peluru, namun siapa pemilik senjata api pabrikan itu belum bisa terlacak.

4. Bisnis Senpi

Polda Kalsel saat merilis pengungkapan bisnis senjata api ilegal. Foto: Syahbani
Polda Kalsel saat merilis pengungkapan bisnis senjata api ilegal. Foto: Syahbani

Pada 4 Juni, Polda Kalsel mungkap kasus kepemilikan senjata api, amunis, hingga bazooka oleh seseorang berinisal TS (29).

TS ditangkap di sebuah rumah di Komplek Sally Messi, Desa Semangat Karya, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Minggu sekitar pukul 9.30 malam.

Karyawan PT Pelindo itu diringkus setelah senjata jenis pistol yang dikirim melalui kargo tujuan Cilegon, Banten, terdeteksi x ray Bandara Internasional Syamsudin Noor.

Dalam pengungkapan kasus ini tak sedikit barang bukti yang diamanakan polisi. Sebut saja senjata revolver jenis S&W kaliber 38 SP.

Kemudian senjata serbu jenis M4 beserta pelumas, gestuk dan gasblok. Juga ada barang-barang lain yang terkait senpi. Seperti 200 amunisi kaliber 7,62, 27 butir amunisi kaliber 9 mili, 25 amunisi kaliber 38, dan magasin kaliber 5,56 sebanyak empat buah.

Magasin AK kaliber 7,62, magasin kaliber 45 ACP sebanyak tiga buah, rompi anti peluru merek C-Force, sekitar 200 selongsong amunisi 5,56 dan sebuah sangkur merk Rambo.

Lalu Bazooka beserta satu butir amunisi kaliber 30 mili. Juga selongsong amunisi kaliber 5,56 sebanyak lima butir yang ditemukan di tempat kerjanya di PT Pelindo.

Saat itu terungkapa bahwa TS sudah kurang lebih satu tahun berbisnis jual beli senjata tersebut. Menariknya jual beli itu dilakukan melalui platfom Tokopedia. Akibatnya TS dijerat undang-undang darurat.

"Motifnya sudah satu tahun bisnis barang bekas, termasuk senjata api ini," ujar Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifa'i, Selasa (6/6).

5. TTPU Ayah Fredy Pratama

Resto Shanghai Palace Fredy Pratama
Penyidik Mabes Polri dan Polda Kalsel menyegel resto Shanghai Palace yang diduga terkait sindikat perdagangan narkoba internasional, Fredy Pratama.

Terakhir yang begitu menggemparkan publik di Kalsel adalah, terbongkarnya kasus gemong narkotika Fredy Pratama alias Miming.

Miming yang hingga saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu Polisi Internasional rupanya warga asal Banjarmasin.

Meski dia belum tertangkap, namun kasus tindak pidana pencucian uang (TTPU) hasil bisnis haramnya telah terungkap. 

Ayah Miming, Lian Silas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dan sekarang persidanganya masih berjalan di Pengadilam Negeri Banjarmasin.

"Kalau Silas ini orang tuanya dari Fredy Pratama yang masih DPO. Pelaku yang belum tertangkap ini orang Kalimantan Selatan," jelas Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifa'i saat rilis pengungkapan pada Selasa 12 September lalu.

Tak sedikit barang bukti yang disita dalam kasus TTPU ini. Khusus di Kalsel ada 19 aset yang disita. Rinciannya 14 aset tak bergerak. Dan lima aset tak bergerak.

Sebut saja diantaranya Shanghai Palace, Beluga Cafe, serta Hotel Mentaya Iin di Jalan Djok Mentaya. Empat mobil mewah dan satu motor gede (moge) merek BMW. Total nilai aset Rp43,9 miliar lebih.

Sementara hasil dari penyidikan polisi, selain aset di Kalsel juga disita aset-aset di daerah lain. Seperti di Kalimantan Tengah, Jawa Timur, Jabodetabek, Bali, dan Yogyakarta totalnya ada 32 bidang tanah dan banguan senilai Rp91,5 miliar lebih.

Kemudian asa 108 rekening perbankan, delapan kendaraan baik roda dua maupun empat, serta uang tunai Rp2,8 miliar. 

Dalam kasus ini Silas didakwa pasal berlapis. Pasal 3, 4, 5 dan 10 undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. 

Kemudian Pasal 137 huruf a, b Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 ke 1 KUHPidana.

Baca Juga: Bongkar Jaringan Fredy Miming, Polda Kalsel Kejar Pelaku Hingga Kaltim dan Bali

Editor


Komentar
Banner
Banner